Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat setempat jika menemukan penderita gangguan jiwa yang berkeliaran di jalan-jalan dalam kota setempat agar segera melaporkan ke Dinas Sosial sehingga dapat segera ditangani.

"Sebaiknya kalau masyarakat menemukan penderita gangguan jiwa yang berkeliaran di jalan segera dilaporkan," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak telah melakukan razia bagi orang gila dan pengemis yang berada di pinggir jalan dan tempat keramaian.

"Jika ditemukan orang mengalami gangguan jiwa berkeliaran di jalan, akan langsung diamankan petugas dan dibawa ke rumah sakit jiwa," ujarnya.

Menurut dia, jika warga yang diamankan itu berasal dari Kota Pontianak, maka akan dibiayai dalam penanganannya di Rumah Sakit Jiwa, tetapi jika dari daerah lain akan dikembalikan ke daerah asalnya.

"Persoalan penderita gangguan jiwa memang jadi tanggung jawab pemerintah, baik tingkat kabupaten, kota, provinsi maupun pemerintah pusat," katanya.

Sementara itu, Astri salah seorang warga Komplek Alea, Kecamatan Pontianak Selatan mengaku resah dengan banyaknya penderita gangguan jiwa yang berkeliaran di Kota Pontianak.

"Tingkah mereka sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga membuat takut, apalagi emosi mereka yang tidak terkontrol sehingga bisa saja sewaktu-waktu melampiaskan ke warga, dan bisa membahayakan keselamatan orang lain," ujarnya.

Menurut dia, emosi penderita gangguan jiwa memang sulit dikontrol, bisa saja sewaktu-waktu memukul warga yang kebetulan melintas di depannya, dan yang paling parah lagi bisa saja membakar rumah warga lainnya.

"Maka kami berharap, pemerintah dan instansi terkait agar segera mengamankan mereka yang berkeliaran di jalan-jalan itu," ujarnya.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016