Pontianak (Antara Kalbar) - Pihak kepolisian Polres Singkawang serius menangani kasus pemukulan yang dilakukan oknum Polwan, Brigadir YS alias D kepada LCH (17) warga Matang Suri, Jawai beberapa hari lalu.
"Kita serius menindaklanjutinya," kata Kasi Propam Polres Singkawang, Ipda Anton Kusharyanto, Jumat.
Saat ini, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi-saksi, baik dari anggota polisi maupun orang umum.
"Bahkan Rabu kemarin juga, kita sudah mengambil keterangan dari saksi korban, LCH dengan mendatangi kediamannya di Jawai," kata Anton.
Intinya, tegas Anton, pihak kepolisian tetap terus memproses kasus pemukulan ini. Apalagi dalam kasus ini, telah melibatkan anggota Polri.
"Karena biar bagaimana pun, sebagai anggota Polri tidak boleh berbuat seperti itu," tuturnya.
Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya akan meminta petunjuk dari Polda Kalbar.
"Jadi kita tunggu saja apa hasilnya nanti dari Polda," tuturnya.
Sambil menunggu proses hukum berjalan, jelas Anton, saat ini Polwan D dipindah ke staf Ba Min Ops Lantas Polres Singkawang sejak Rabu, 24 Agustus 2016.
"Sebelumnya Polwan D bertugas sebagai Bintara Tilang Satlantas Polres Singkawang. Dengan adanya kasus ini, dia dipindah ke Staf Ba Min Ops Lantas Polres Singkawang," katanya.
Anton berharap, kasus yang dialami Polwan D bisa menjadi pelajaran bagi personil Polri yang lainnya untuk tidak semena-semena kepada masyarakat umum.
Sebelumnya, di dunia maya sudah beredar video pemukulan yang dilakukan oknum Polwan Polres Singkawang berinisial YS alias D kepada seorang pengendara di perempatan lampu merah Jalan Firdaus dan Alianyang Singkawang.
Atas video itu, menuai aksi protes dari para netizen di media sosial seperti Facebook kepada pihak kepolisian.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kita serius menindaklanjutinya," kata Kasi Propam Polres Singkawang, Ipda Anton Kusharyanto, Jumat.
Saat ini, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi-saksi, baik dari anggota polisi maupun orang umum.
"Bahkan Rabu kemarin juga, kita sudah mengambil keterangan dari saksi korban, LCH dengan mendatangi kediamannya di Jawai," kata Anton.
Intinya, tegas Anton, pihak kepolisian tetap terus memproses kasus pemukulan ini. Apalagi dalam kasus ini, telah melibatkan anggota Polri.
"Karena biar bagaimana pun, sebagai anggota Polri tidak boleh berbuat seperti itu," tuturnya.
Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya akan meminta petunjuk dari Polda Kalbar.
"Jadi kita tunggu saja apa hasilnya nanti dari Polda," tuturnya.
Sambil menunggu proses hukum berjalan, jelas Anton, saat ini Polwan D dipindah ke staf Ba Min Ops Lantas Polres Singkawang sejak Rabu, 24 Agustus 2016.
"Sebelumnya Polwan D bertugas sebagai Bintara Tilang Satlantas Polres Singkawang. Dengan adanya kasus ini, dia dipindah ke Staf Ba Min Ops Lantas Polres Singkawang," katanya.
Anton berharap, kasus yang dialami Polwan D bisa menjadi pelajaran bagi personil Polri yang lainnya untuk tidak semena-semena kepada masyarakat umum.
Sebelumnya, di dunia maya sudah beredar video pemukulan yang dilakukan oknum Polwan Polres Singkawang berinisial YS alias D kepada seorang pengendara di perempatan lampu merah Jalan Firdaus dan Alianyang Singkawang.
Atas video itu, menuai aksi protes dari para netizen di media sosial seperti Facebook kepada pihak kepolisian.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016