Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Sambas mengimbau aparat desa di Sambas memanfaatkan pos pelayanan hukum untuk berkonsultasi tentang penyusunan dan penggunaan Anggaran Dana Desa, mengingat hingga kini sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.

"Hingga kini sudah cukup banyaknya aduan masyarakat Sambas terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan temuan kejanggalan penggunaan dana desa. Itu artinya pemerintah desa perlu konsultasi jika memang tidak paham penggunaan anggaran dan kami siap melayani," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sambas, Pramono Budi Santoso saat dihubungi di Sambas, Senin.

Pramono menjelaskan masih adanya aparat desa kebingungan dan tidak begitu paham secara mendalam tentang ADD kebanyakan sub permasalahannya ditengarai disebabkan oleh tidak transparannya aparat desa.

"Awal mula permasalahan kebanyakan ditimbulkan oleh karena Kepala Desa menganggap anggaran tersebut menjadi wewenangnya saja untuk dipergunakan sebagai apa," tuturnya.

Ia menambahkan selain kurang transparan, kebanyakan permasalahan timbul karena kepala desa merasa anggaran dana desa tersebut menjadi hak kepala desa untuk dipergunakan semaunya.

"Seharusnya kepala desa dalam melakukan penyusunan dan pertanggungjawaban anggaran bersama- sama RT, RW serta tokoh masyarakat desa tersebut berkumpul dahulu, agar arah penggunaan dana desa yang besar ini jelas mau diapakan,"katanya.

Dia mengatakan dalam penyusunan anggaran agar aparatur desa menggunakan harga satuan pasar, bukan harga satuan daerah. Kemudian juga dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran jangan hanya diketahui segelintir orang. Misalnya kepala desa dan bendahara sebab itu bisa memicu ketidakpercayaan publik desa.

"Jangan sesekali melakukan `mark up` anggaran, susunlah anggaran belanja sesuai harga satuan pasar, bukan satuan daerah, karena jika terdapat selisih maka ini bisa menjadi temuan yang menjurus ke `mark up` anggaran. Untuk laporan yang dibuat juga harus akuntabel, bila perlu mencontoh daerah lain yang laporannya disampaikan lewat pengumuman pada baliho besar di desanya," kata dia.

(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016