Ngabang (Antara Kalbar) - Polres Landak mencatat kasus kekerasan seksual dan pencabulan dengan korban anak di wilayah itu meningkat. Pada tahun 2016 dari Januari- Agustus yang dilaporkan ke Polres Landak sebanyak 16 kasus.

"Kalau kami amati ada peningkatan, untuk tahun ini saja sampai Agustus sudah 16 kasus. Lima kasus sudah P21," kata Kapolres Landak AKBP Wawan Kristyanto di Ngabang, Selasa (30/8).

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual baik korban dibawah umur maupun sudah berumur tetap diproses hukum. Pelapor yang datang di Polres diberikan pemahaman agar kasus hukum tetap berjalan.

"Kalau kasus kekerasan seksual mereka selesaikan adat, tapi tidak diproses hukum tentu tidak ada efek jera. Malah pelaku menganggap melakukan kejahatan bisa dibayar denda adat," tegas Wawan.

Wawan menegaskan, kasus kekerasan seksual atau pencabulan dengan korban anak dilakukan pelaku mulai dari keluarga dekat, orang luar yang dekat seperti tetangga dan juga korban mengalami gangguan jiwa.

Terhadap laporan yang masuk, semua diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta: Kundori

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016