Pontianak  (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, mencatat sekitar 93 persen anak-anak di kota itu sudah memiliki akta lahir.

"Kalau dari persentase itu, sebanyak 69,95 persen datanya sudah terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sedangkan yang belum terekam tetapi sudah mengantongi akta lahir sebanyak 23,24 persen," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, perbedaan tersebut, karena SIAK mulai berlaku tahun 2012, sehingga data akta lahir yang terekam adalah terbitan 2012 ke atas. Sementara akta lahir yang dikeluarkan sebelum SIAK diberlakukan tidak terekam.

Namun demikian, pihaknya berupaya dengan mengumpulkan data berupa foto copy akta lahir secara kolektif melalui RT. Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menginput kembali ke dalam data akta lahir sehingga terekam dalam SIAK.

Sementara bagi anak-anak yang belum memiliki akta lahir, pihaknya meminta pihak kelurahan memfasilitasi warganya untuk mengurus akta lahir, sehingga dengan mekanisme ini dapat mendongkrak cakupan kepemilikan akta lahir di Kota Pontianak, katanya.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Pontianak, pada puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2016, menyerahkan secara simbolis akta lahir bagi anak-anak yang berdomisili di wilayah Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.

Penyerahan akta lahir itu merupakan program tuntas akta lahir usia 0-18 tahun di kelurahan tersebut. Dari data SIAK tercatat sekitar 700 anak usia 0-18 tahun di Kelurahan Parit Mayor yang belum memiliki akta lahir.

Kemudian, data itu diteruskan ke pihak kelurahan untuk dilakukan penyisiran dan verifikasi, melalui kerja sama kelurahan dan RT di wilayah itu, maka terkumpul sekitar 600 data akta lahir, sisa sekitar 100 anak dalam proses penyelesaian.

"Artinya, anak-anak di sana sudah memiliki akta lahir namun belum terekam dalam program SIAK," katanya.

Upaya yang dilakukan pihaknya untuk melakukan integrasi data akta lahir yang terbit sebelum tahun 2012, dengan cara menginput data dari register akta yang ada dalam arsip Disdukcapil, dinilainya masih kurang efektif.

"Karena anak-anak yang pindah dari daerah lain ke Kota Pontianak dan telah memiliki akta lahir yang diterbitkan daerah asalnya tidak terdata. Makanya kami juga meminta warga pindahan yang masuk ke Kota Pontianak untuk melampirkan foto copy akta lahir untuk didata," katanya.



(U.A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016