Pontianak (Antara Kalbar) - Kepemilikan akta lahir di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, saat ini mencapai 86,36 persen dan berada di atas target angka nasional.
"Untuk sementara ini di Kalbar, khususnya Kota Pontianak paling tinggi berdasarkan data konsolidasi bersih ditambah SIAK sudah mencapai 96,83 persen, sedangkan berdasarkan data SIAK sejak tahun 2012 sampai sekarang kita di atas target nasional atau sudah mencapai 86,36 persen," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, untuk mencapai target percepatan kepemilikan akta kelahiran tersebut, pihaknya sudah mengupayakan beberapa langkah strategis, di antaranya menjalin kerja sama dengan rumah sakit, kelompok masyarakat, dan berkoordinasi dengan beberapa instansi lintas sektoral.
Menurut Suparma, untuk memiliki akta kelahiran Disdukcapil Kota Pontianak memiliki standar pelayanan, yakni tidak mempersulit masyarakat asalkan sudah memenuhi persyaratannya.
"Karena untuk pelayanan tersebut ada dua cara, yakni secara online yang bisa selesai dalam waktu sekitar sepuluh menit, dan pelayanan offline yang memerlukan waktu paling lama satu minggu," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Suparma menambahkan, saat ini pihaknya juga menggelar rapat peningkatan koordinasi pencatatan sipil lintas sektor dalam rangka percepatan kepemilikan cakupan akta kelahiran usia 0-18 tahun.
Rakor tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 09/2016 yang mengamanahkan penyederhanaan beberapa prosedur dalam upaya mempermudah kepemilikan akta lahir yang selama ini dirasakan menyulitkan masyarakat.
Percepatan kepemilikan akta lahir sejak diterbitkannya Permendagri tersebut, di Kota Pontianak saat ini berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digabungkan dengan Data Konsolidasi Bersih, katanya.
(U.A057/N005)