Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Junaidi mengungkapkan tahun 2015 ada tiga desa yang tidak mencairkan dana desa.

    "Tiga desa yang tidak mencairkan dana desa itu bukan menolak, tapi memang sengaja tidak dicairkan karena dia takut mau menggunakan dana tersebut," ucap Junaidi di Nanga Pinoh Ibu Kota Melawi, Jumat.

   Meksipun demikian, Junaidi menjelaskan bahwa sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, dana desa untuk tiga desa tak terserap, tahun ini dana tersebut ditransfer kembali ke rekening desa bersamaan dengan dana desa tahun 2016.

   "Aturannya jelas memang tak boleh tidak mengambil dana desa. Dana desanya dapat dobel tahun ini," jelasnya.

   Ia menegaskan memang tidak boleh desa menolak dana tersebut, apalagi dana itu harusnya digunakan untuk membangun desa.

    Menurut Junaidi, ada juga kemungkinan desa ini belum membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

    "Hal Yang jelas itu karena ketakutan, nanti kami akan berikan motivasi dan bimbingan," ucap Junaidi.

    Ditambahkan Junaidi, banyaknya desa yang baru dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades juga menjadi salah satu yang takut mengelola dana desa, mengingat mereka juga berstatus sebagai PNS, tetapi banyak juga yang berhasil, seperti di desa - desa kecamatan Nanga Pinoh, banyak yang bagus pengelolaan dana desanya, kata Junaidi.

    Diakui Junaidi memang sudah banyak kepala desa yang mengaku takut untuk mengelola dana desa. Alasannya, soal sanksi berat yang akan menanti para aparatur desa bila terjadi penyimpangan penggunaan dana tersebut.

    Salah satu yang bahkan sudah menyatakan menolak dana desa adalah Kades Kompas Raya kecamatan Pinoh Utara, Saharman, bahkan Dia sudah menyatakan tak akan mengambil dana desa tahun depan.

    "Maka saya selaku kepala desa dan aparatur desa Kompas Raya lainnya yang mengelola dan desa menyatakan tidak akan menerima anggaran dana desa yang bersumber dari APBN untuk tahun depan dan seterusnya," tegas Saharman belum lama ini.

    Sikap itu diambil setelah dia mengikuti penyuluhan hukum dan penandatangan kesepakatan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dilaksanakan Pemkab Melawi, pekan lalu. Sosialisasi yang langsung disampaikan kepala Kejari Sintang itu mengungkapkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada kepala desa jika terjadi penyimpangan penggunaan dana desa.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016