Singkawang (Antara Kalbar) - Anggota DPRD Kota Singkawang, Neheniah menyatakan kota tersebut mengharapkan dukungan dari pemerintah pusat untuk menata kawasan kumuh di kota setempat.

"Saya minta kepada Kementerian Sosial supaya kawasan kumuh di kota Singkawang segera dibenahi," kata Neheniah, Rabu.

Dirinya melihat, sampai sekarang ini actionnya belum nampak.

Secara pribadi, Sekretaris Komisi III DPRD Singkawang ini telah banyak mengusulkan. Usulan itu, adalah berdasarkan permintaan konstituen yang didapatnya selama di lapangan.

Seperti pada program kawasan kumuh, Neheniah mencontohkan, salah satunya adalah bedah rumah tidak layak huni sudah diusulkan dan sudah dicatat Dinas Sosial.

"Tapi sampai sekarang belum ada sama sekali aksi nyatanya," tuturnya.

Padahal, katanya, usulan itu sudah disampaikannya pada tahun 2015. Kemudian, sanitasi lingkungan di Kelurahan Roban.

"Bagaimana masyarakat bisa sehat dan sejahtera, sementara lingkungannya tidak di tata dengan baik," katanya.

Untuk itulah, Neheniah berharap, pemukiman kumuh di Kota Singkawang segera dibenahi.

Dia menjelaskan, penataan suatu kawasan menjadi tugas dan tanggung jawab dari pemerintah dan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

UU tersebut dibuat dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis.

"Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh ini dapat dilakukan dengan pola-pola penanganan seperti pemugaran yang dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni," katanya.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan tentu Peremajaan yang dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar.

Peremajaan harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat terdampak. Kualitas rumah, perumahan, dan permukiman yang diremajakan harus diwujudkan secara lebih baik dari kondisi sebelumnya, dimana peremajaan dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan permukiman kembali yang dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat.

Pemukiman kembali dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.

"Pemukiman kembali wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat untuk pemukiman kembali ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat," katanya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016