Mempawah (Antara Kalbar) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah, DR H Rahmad Satria SH MH mengajak semua pihak untuk bersikap arif dan manusiawi terkait sengketa nelayan di kabupaten itu.
   
"Jangan ada perbuatan melawan hukum. Serahkan pada aparat hukum," tegasnya.
   
Menurut dia, jika ada unsur tindak pidana maupun perdata, masyarakat ataupun semua pihak diimbau lebih  memprioritaskan penemuan korban kapal trawl ABK Suryadi (40) yang hilang.
   
"Itu menurut saya jauh lebih penting untuk kita upayakan. Karena melakukan upaya pencarian hingga menemukan korban yang hilang jauh lebih manusiawi dan bijaksana," ujar Rahmad Satria.
   
Selain mengimbau semua pihak untuk berpikir jernih, legislator partai Golkar dapil Kecamatan Siantan-Segedong itu meminta pihak BLHPBD pro aktif sesuai tupoksinya. "Sudah sepantasnya pihak BLHPBD kabupaten berperan aktif membantu masyarakat melakukan pencarian korban. Gunakan dana tak terduga guna optimalisasi pencaharian korban yang hilang. Dan semua pihak diharapkan untuk tunduk dan taat terhadap hukum yg berlaku," tegasnya.
   
Tindakan penangkapan nelayan tradisional terhadap nelayan lain yang beroperasional menggunakan kapal trawl (pukat harimau) di wilayah perairan Kabupaten Mempawah, khususnya di seputar muara Kuala Mempawah sebenarnya bukan pertama kali terjadi.
   
Dalam kurun 2 (dua) tahun terakhir persoalan tersebut sebenarnya sudah dua kali terulang dan berujung pada pembakaran terhadap satu kapal trawl yang diduga milik nelayan warga Sungai Pinyuh di Kuala Mempawah. Peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2015.
   
Berselang satu tahun kemudian, tindakan penangkapan nelayan tradisional terhadap nelayan lain yang menggunakan kapal trawl di seputar perairan muara Kuala Mempawah itu kembali dilakukan nelayan tradisional Kuala Secapah terhadap nelayan asal Sungai Bakau Kecil yang kedapatan menggunakan kapal trawl kapasitas 5 (lima) Gross Tonnage (GT).  
   
Hal itu terjadi pada 6 (lima) Mei 2016 sekira jam 10.00 WIB. Terkait penangkapan itu. Kedua belah pihak lantas bersepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat.
   
Pihak nelayan yang tertangkap tangan menggunakan kapal trawal secara tertulis menyatakan tidak akan melakukan penangkapan diwilayah perairan Muara Mempawah. Jika nelayan pengguna trawl itu masih beroperasional melakukan penangkapan ikan dibawah 20 mil di perairan Kuala Mempawah, kapal dan alat tangkap kapal trawl tersebut dinyatakan dapat ditangkap dan dibakar.
   
Kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan antara keduabelah pihak yakni Rahman (45) nelayan Desa Kuala Secapah, Mempawah Hilir dengan Agus Supianto (49) nelayan warga Sungai Bakau Kecil, Mempawah Timur itu disaksikan para saksi, antara lain Anwardin (kepala UPT PPI Kuala Mempawah), Asep Supiana (anggota danposal) dan Heryadi (Pol Air) Polres Mempawah.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016