Singkawang (Antara Kalbar- Ketua Umum Federasi Konstruksi Umum dan Informal-Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (FKUI-KSBI) Pusat, Rasmina Pakpakhan meminta kepengurusan FKUI-KSBI Kota Singkawang bisa bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengawasi pelaksanaan UU Ketenagakerjaan.

"Saya minta kepada pengurus FKUI-KBSI Singkawang yang baru saja dilantik bisa bekerja sama dengan pemerintah, Apindo dan aparat setempat TNI/Polri guna mengawasi pelaksanaan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan," katanya di Singkawang, Kamis.

Dia minta kepada pengurus FKUI-KSBI Singkawang untuk bertanggung jawab penuh, ikut mengawasi pelaksanaan UU ketenagakerjaan apakah upah buruh di Singkawang sudah layak sesuai dengan SK Gubernur.

Disamping itu, Rasmina juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Singkawang untuk ikut mengawasi pelaksanaan upah di Singkawang. "Di Singkawang inikan sudah ada wadahnya, diharapkan para buruh di Singkawang ini bisa terbantu," tuturnya.

Sementara Ketua DPC FKUI-KSBI Kota Singkawang, H Atang berjanji akan berusaha keras untuk memperjuangkan kesejahteraan para buruh di kota itu.

"Kami upayakan, agar upah buruh di Singkawang rata-rata sesuai UMK yakni sebesar Rp1.850.000," kata Atang.

Atang mengakui, sampai saat ini masih ada upah buruh yang masih di bawah rata-rata UMK.

"Setidaknya pemberian upah itu selayaknya bagi para buruh, jangan sampai bekerja sudah tiga tahun, tapi gajinya masih Rp1 juta dengan anak tiga, tentu akan terasa berat," ujar Atang.

Menurutnya, keberadaan FKUI-KSBI di Kota Singkawang inilah, akan berupaya untuk mendorong perusahaan guna memberikan upah kepada buruh sesuai UMK.

"FKUI-KSBI inikan bergerak di berbagai bidang ketenagakerjaan seperti industri, perkantoran, pariwisata, UKM, bongkar muat, parkir, dan sektor buruh di bidang lainnya," jelasnya.

Intinya, kehadiran FKUI-KSBI di Kota Singkawang bukan mencari lawan tapi mencari mitra kepada setiap perusahaan, birokrasi atau Pemda.

Karena dalam penyelesaiannya pun, ungkap Atang, akan dikedepankan musyawarah atau duduk satu meja dalam pertemuan tripartik.

Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Singkawang, Iwan Pramono mengatakan, masih banyak perusahaan di kota itu yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pengusaha wajib mendaftarkan hak buruh diantaranya jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun atau Jaminan Hari Tua. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016