Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan seluruh pelayanan publik pada akhir bulan ini harus menggunakan sistem berbasis daring (online) untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) oleh aparatur sipil negara, terutama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita sudah punya program-program di mana semua (pelayanan) sudah 'online', tidak ada lagi pertemuan antara bawah meja. Di tempat lain, di imigrasi, Lapas (lembaga pemasyarakatan), masih kita temukan (pungli). Akhir bulan ini kita 'launch' semua," ujar Yasonna usai memberi pembekalan di Kantor Kemenkumham Jakarta, Jumat.

Yasonna mengatakan Kemenhukam berkomitmen untuk melakukan reformasi pelayanan publik karena masih ditemukannya aparatur sipil negara (ASN) yang meminta pungutan untuk memudahkan segala administrasi pelayanan.

Menurut dia, pungli masih ditemukan, seperti saat masyarakat ingin berkunjung di Lapas, mengurus paspor di Kantor Imigrasi, bahkan mengajukan remisi "justice collaborator".

"Kadang masuk orang mau bertamu (di Lapas) masih kita temukan, mau urus remisi masih, termasuk untuk ngurus 'justice collaborator'. Kamu pikir itu 'free'? Gak ada kaya gitu caranya. Setiap kita buat aturan, orang-orang di bawah gunakan sebagai alat transaksi," ujar Yasonna.

Ia menambahkkan seluruh penegak hukum, seperti di Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan juga harus menerapkan sistem berbasis "online" dalam melayani masyarakat.

Kasus tilang, menurut Yasonna, yang mencapai 3 juta kasus per tahun juga lebih baik dipermudah dengan memfasilitasi pembayaran denda melalui transfer bank daripada menghadiri sidang yang dinilai membuang waktu.

Kemenkumham pun berkomitmen memberantas pungli di lingkungan kerja dengan didukung Instruksi Menteri tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

Menteri Yasonna tidak segan memecat pejabatnya yang ketahuan melakukan pungli dan menerima hadiah atau gratifikasi atas nama pimpinan maupun organisasi.

Instruksi Menteri ini akan dielaborasikan dengan tim pemantau yang terdiri dari jajaran eselon 1, kepala kanwil Kemenhukam di seluruh provinsi dan unit pelaksana teknis, untuk memastikan tidak adanya praktik pungli.

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016