Putussibau (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kapuas Hulu kembali mengamankan 12 karung gula ilegal dan 15 kemasan daging tringgiling di kediaman Beni Pranata di Dusun Belikai, Desa Belikai Kecamatan Seberuang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, setelah ditindaklanjuti ternyata benar di rumah tersangka terdapat 12 karung gula ilegal, bahkan ternyata ada juga daging tringgiling," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, Kompol Joko Sarwono di Putussibau, Jumat.
Ia menjelaskan, gula ilegal merk CGX sebanyak 600 kilogram yang diduga gula Malaysia, kemudian daging tringgiling tersebut disimpan di dalam kotak freezer dengan merk Crystal Ice warna putih.
"Setelah kami lakukan penyidikan maka Beni Pranata ditetapkan sebagai tersangka," jelas Joko.
Dikatakan Joko, tersangka dikenakan dua perkara yang pertama dikenakan pasal 62 ayat (1) Yo pasal 8 ayat (1) huruf a,g,h,i dan j Undang - Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan atau pasal 141, pasal 142, Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Sedangkan untuk perkara tringgiling melanggar tindak pidana di bidang konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistem, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang - Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ditambahkan Joko, unsur pasal tersebut yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang - barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, setelah ditindaklanjuti ternyata benar di rumah tersangka terdapat 12 karung gula ilegal, bahkan ternyata ada juga daging tringgiling," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, Kompol Joko Sarwono di Putussibau, Jumat.
Ia menjelaskan, gula ilegal merk CGX sebanyak 600 kilogram yang diduga gula Malaysia, kemudian daging tringgiling tersebut disimpan di dalam kotak freezer dengan merk Crystal Ice warna putih.
"Setelah kami lakukan penyidikan maka Beni Pranata ditetapkan sebagai tersangka," jelas Joko.
Dikatakan Joko, tersangka dikenakan dua perkara yang pertama dikenakan pasal 62 ayat (1) Yo pasal 8 ayat (1) huruf a,g,h,i dan j Undang - Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan atau pasal 141, pasal 142, Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Sedangkan untuk perkara tringgiling melanggar tindak pidana di bidang konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistem, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang - Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ditambahkan Joko, unsur pasal tersebut yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang - barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016