Ngabang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Landak terus melaksanakan tahapan pemilihan bupati dan wakil Bupati Landak 2017 dimana pada 24 Oktober merupakan penetapan pasangan calon.
   
"Namun sampai saat ini KPU Landak belum menerima SK dari KPU RI terkait dengan desain surat suara dengan satu pasangan calon pada Pilkada Landak," kata Ketua KPU Landak, Lomon di Ngabang.
   
Lomon menegaskan sesuai Undang-Undang No. 10 tahun 2016 pasal 54 C dan Peraturan KPU (PKPU) No. 14 tahun 2016 disebutkan bahwa, pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara.
   
"Surat suara itu memuat dua kolom yang terdiri dari satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lagi kolom kosong yang tidak bergambar," ujar Lomon.
   
Sedangkan untuk ketentuan yang berkenaan dengan desain surat suara pasangan calon tunggal tersebut nantinya akan ada SK dari KPU Pusat. "Sampai saat ini kita belum dapat SK itu. Tapi yang jelas sarana yang digunakan dalam Pilkada dengan calon tunggal, ya, seperti yang saya jelaskan tadi," katanya.
     
Adapun pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon memang baru pertamakalinya terjadi di Kalbar.Oleh karena itu pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon ini harus benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat.
   
"Ini memang menjadi pekerjaan kita untuk mensosialisasikan dengan pemilihan satu pasangan calon ini," ucapnya.
  
Tidak hanya itu, sesuai UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara, Pemkab Landak, diwajibkan memfasilitasi kegiatan KPU, termasuk sosialisasi.
   
"Kita sudah bertemu dengan Pj Bupati Landak. Intinya, Pemkab Landak akan turun untuk melakukan sosialisasi. Demikian juga dengan partai politik dan pasangan calon bisa melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat kita bisa memahami bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon diatur juga sesuai UU," katanya.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016