Pontianak  (Antara Kalbar) - Unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan AH (54), oknum PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah, Kabupaten Kubu Raya karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Tersangka AH, diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor, dan diamankan tadi di siang di Kantor BKD Kubu Raya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Komisaris (Pol) Andi Yul di Pontianak, Selasa.

Peristiwa pencurian dilakukan tersangka 29 September 2015, berdasarkan laporan korban dengan LP/2535/IX/2015/Resta Pontianak Kota/Sek Sungai Raya.

"Pelaku mengambil motor milik korbannya di parkiran Gedung Pramuka Kabupaten Kubu Raya setahun lalu," ujar dia.

Andi menambahkan, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan AH berawal dari diamankannya tersangka Sup dan Jum dengan kasus penadahan kendaraan roda dua dan ditahan di rutan Polresta Pontianak Kota, sejak Senin (10/10).

"Berdasarkan pengakuan Sup dan Jum, kendaraan bermotor yang diamankan tersebut didapat dari tersangka AH," katanya.

Kemudian, berdasarkan pengakuan tersangka AH, kendaraan roda dua itu dicurinya dengan cara menyambung kabel yang terhubung dengan kunci kontak. Motor itu pun selanjutnya ia gadaikan kepada Sup seharga Rp1,5 juta, kata AH.

Menurut dia, dirinya melakukan pencurian kendaraan roda dua itu, karena terbelit hutang, biaya hidup tinggi, dan gaji kurang.

Sementara itu, tersangka penadah Sup mengakui, dirinya tidak mengetahui kalau motor yang digadaikan itu adalah motor curian, karena AH mengaku kepadanya jika motor itu adalah miliknya, tapi surat menyurat kendaraan sudah hilang atau tidak ada.

"Saya telah dibohongi oleh AH, saat ditawari motor sewaktu itu, saya tidak punya kendaraan sehingga diterima," ujarnya.

Saat, butuh uang, maka kendaraan roda dua itu, kembali digadaikan kepada Jum dengan harga Rp2,5 juta.

"Saya juga tidak mengetahui kalau kendaraan itu hasil curian. Dia (Sup) bilang STNK hilang, ada surat kehilangan juga dari kepolisian," ujar Jum.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut, sedang dilakukan penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, kata Kasatreskrim Polresta Pontianak.

(U.A057/A029)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016