Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sambas mengamankan satu truk dengan muatan ratusan batang kayu olahan berbagai jenis tanpa dokumen di Desa Sepadu, Teluk Keramat Kabupaten Sambas.
"Aparat telah mengamankan barang bukti berupa ratusan batang kayu olahan tanpa dokumen. Selain itu juga diamankan dua orang yang membawa kayu olahan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardiyanto saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Eko mengatakan, pelaku dengan inisial JF yang membawa kayu merupakan warga Desa Sungai Bening, Sajingan Besar. Pelaku tersebut merupakan pemilik dari ratusan batang kayu olahan tersebut.
"Selain JF dilakukan penangkapan terhadap TM warga Saing Rambi, Kecamatan Sambas, yang merupakan sopir truk yang membawa kayu tersebut," tuturnya.
Eko menambahkan, penangkapan yang dilakukan pada saat anggota melakukan patroli di Desa Sepadu pada dini hari.
"Pada saat sedang melakukan patroli itulah anggota menemukan 1 unit dump truk dengan nomor polisi KB 9699 LL bermuatan kayu. Melihat kendaraan dengan muatan yang seperti itu serta kondisi kendaraan yang ditutup terpal dilakukan pemeriksaan dan mendapati kendaraan sedang membawa kayu," kata dia.
Ia menegaskan kembali penangkapan itu saat petugas mengecek dokumen kayu, namun terlapor tidak dapat menunjukkan.
"Sehingga terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016