Ketapang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Ketapang kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkoba berupa 55,99 gram sabu dan 19 butir ekstasi dari 15 perkara yang sudah incrach.
Pemusnahan tersebut guna mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ketapang yang dihadiri Kasat Narkoba Polres Ketapang beserta jajaran dan beberapa pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Joko Yuhono menjelaskan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan ketiga kalinya sejak dirinya menjabat sebagai Kajari Ketapang.
"Kami rutin melakukan pemusnahan, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, walaupun di Ketapang hal tersebut belum pernah terjadi makanya kita antisipasi, perkara-perkara narkoba yang sudah putus langsung kita data dan lakukan pemusnahan," kata dia.
Selain narkoba, juga dimusnahkan puluhan handphone, korek api gas, bong dan beberapa jenis barang bukti lainnya.
"Semua barang bukti dari 15 perkara yang sudah selesai perkaranya dengan total tersangka dari 15 kasus sebanyak 18 orang," jelasnya.
Ia menambahkan, selain untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti narkoba dan menjauhi praduga masyarakat, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai komitmen pihaknya dalam melawan bahaya narkoba dan memberantas narkoba khususnya di Ketapang.
Dalam kasus narkoba ini pihaknya tidak main-main memberikan tuntutan maksimal sesuai fakta persidangan. "Untuk kasus narkoba tahun ini ada yang tuntut 12 tahun penjara," imbuhnya.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016