Singkawang (Antara Kalbar) - Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang jalur perseorangan, Moses Ahie - Amir Fattah (MAAF) mengajukan gugatan kepada KPU di Kantor Panwaslu kota setempat, Rabu malam.

Gugatan pasangan bakal calon ini hanya dihadiri Amir Fattah dan dua pengacaranya, Jamaan Elvis Elwis dan Ashari beserta tim.

"Pada malam ini kita menyampaikan gugatan, atas keberatan kita terhadap keputusan KPU pada tanggal 24 Oktober kemarin," kata Jamaan Elvis Elwis.

Elvis menilai, ada kejanggalan-kejanggalan terutama dalam verifikasi faktual di lapangan yang dilakukan petugas KPU (PPS).

"Kami melihat ada ketidaktransparanan, keberpihakan, dan bekerja tidak maksimal. Dalam artian, main coret-coret saja," ujarnya.

Padahal, jelasnya, pasangan bakal calon ini secara keseluruhan telah mendapatkan dukungan berupa KTP sebanyak 30 ribuan.

"Pertama mendapat 18 ribuan, dan selanjutnya mengajukan lagi sebanyak 20 ribuan. Berarti secara keseluruhan ada 30 ribuan," jelasnya.

Namun yang sangat disesalkan, lanjutnya, yang di klaim KPU Singkawang hanya 14 ribuan.

"Atas keputusan ini, kami sangat kecewa. Makanya mengajukan keberatan kepada Panwaslu Kota Singkawang," tuturnya.

Dia yakin dan percaya, bahwa Panwaslu adalah orang-orang yang terpilih dan ditentukan oleh negara untuk mengawasi jalannya Pilkada.

"Kami bersyukur, karena permohonan kami dapat diterima meskipun masih ada kekurangan-kekurangan berkas yang harus dilengkapi dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni Sabtu, 29 Oktober sampai pukul 21.30 wib," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas kekurangan untuk mereka lengkapi.

"Apabila dalam tiga hari mereka melengkapi, maka akan kita tindak lanjut. Jika tidak, maka kita anggap gugur," kata Zulita.

Apabila sudah lengkap, maka permohonan yang mereka ajukan bisa di registrasi. "Setelah di registrasi barulah kita laksanakan penyelesaian sengketa," ujar Zulita.

Zulita menyebutkan, dari berkas yang mereka ajukan, salah satunya adalah mereka meminta agar verifikasi faktual bisa dilakukan ulang di daerah-daerah tertentu.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016