Singkawang (Antara Kalbar) - Imigrasi Kelas II Singkawang sedang melakukan penyidikan terhadap tiga orang asing yang berhasil diamankan pihaknya bersama Timpora Bengkayang beberapa waktu lalu.
"Ketiga orang asing ini, pertama atas nama Muhammad Shah Johan alias Jojo yang merupakan Warga Negara Malaysia, tinggal di Jalan Manggis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," kata Kepala Imigrasi Kelas II Singkawang, Huntal H Hutauruk, saat menggelar konferensi pers bersama jurnalis, Jumat.
Hutauruk menyebutkan, diamankannya warga asal Malaysia ini, lantaran masuk ke Indonesia tanpa memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah.
Kedua, atas nama Anil Sarkar. Disamping tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah, warga Bangladesh ini juga memiliki beberapa kartu identitas seperti SIM, kartu pencari kerja, dan e-KTP.
"Ketiga, atas nama John. Warga Filipina ini juga memiliki kartu anggota partai dan e-KTP," ujarnya.
Menurutnya, ketiga orang asing ini telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian Pasal 109 ayat 1 KUHAP. Lantaran masuk ke Indonesia melalui jalur tikus, tanpa melalui pemeriksaan pos-pos Imigrasi.
Selama menjalani proses lidik, tutur Huntal, ketiga orang asing ini akan diinapkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas II Singkawang.
"Kita tunggu saja hasil penyidikan nanti. Setelah itu, barulah kita menentukan langlah-langkah apa saja yang akan dilakukan kepada tiga orang asing ini," tuturnya.
Huntal mengungkapkan, mana yang sudah menjadi forsi Keimigrasian maka itulah yang akan di tindaklanjutinya.
"Terkait dengan adanya kepemilikan e-KTP, SIM maupun kartu anggota Partai, maka kita akan melakukan koordinasi dengan instansi dan partai politik yang bersangkutan," ungkapnya.
Hutauruk menambahkan, terkait dengan warga Malaysia atas nama Lau Eou Chung alias Pabayo Lau yang sempat diamankan pihaknya bersama Timpora Kalbar, saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang.
"Proses penyidikannya hampir finish. Dan berkas penyidikan juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang. Jadi, kita hanya tinggal menanyakan saja, apakah sudah masuk tahap P-21 atau belum," tukasnya.
Apabila berkas yang pihaknya ajukan sudah P-21, lanjutnya, maka dalam waktu dekat akan masuk ke persidangan.
Dalam kesempatan itu, John (44), mengakui kesalahannya saat masuk ke Indonesia. Warga Filipina ini masuk ke Indonesia, lantaran bekerja sebagai operator alat berat di Kabupaten Bengkayang.
"Sudah 3 tahun saya bekerja sebagai operator alat berat di Bengkayang," katanya.
Bahkan dirinya pun sudah mendapatkan istri asal Indonesia, dan sudah dikaruniai dua orang anak.
Senada dengan dua warga asing lainnya, yakni Anil Sarkar dan Muhammad Shah Johan alias Jojo.
"Saya kerja bawa truk angkutan material seperti batu dan pasir. Istri saya orang Bengkayang," kata warga Bangladesh ini.
Sementara Muhammad Shah Johan alias Jojo, mengaku bekerja sebagai pemulung nyambi tukang service barang-barang elektronik.
"Masuk ke Bengkayang lewat Tanjung Pinang bersama istri," kata warga Malaysia ini.
Sebenarnya, pria ini sempat ditangkap oleh kepolisian Polsek Ledo Bengkayang, kemudian dikirim ke Polres Bengkayang. Namun, kesalahan serupa dilakukannya lagi, sehingga diamankan Imigrasi Singkawang bersama Timpora Kalbar.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Ketiga orang asing ini, pertama atas nama Muhammad Shah Johan alias Jojo yang merupakan Warga Negara Malaysia, tinggal di Jalan Manggis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," kata Kepala Imigrasi Kelas II Singkawang, Huntal H Hutauruk, saat menggelar konferensi pers bersama jurnalis, Jumat.
Hutauruk menyebutkan, diamankannya warga asal Malaysia ini, lantaran masuk ke Indonesia tanpa memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah.
Kedua, atas nama Anil Sarkar. Disamping tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah, warga Bangladesh ini juga memiliki beberapa kartu identitas seperti SIM, kartu pencari kerja, dan e-KTP.
"Ketiga, atas nama John. Warga Filipina ini juga memiliki kartu anggota partai dan e-KTP," ujarnya.
Menurutnya, ketiga orang asing ini telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian Pasal 109 ayat 1 KUHAP. Lantaran masuk ke Indonesia melalui jalur tikus, tanpa melalui pemeriksaan pos-pos Imigrasi.
Selama menjalani proses lidik, tutur Huntal, ketiga orang asing ini akan diinapkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas II Singkawang.
"Kita tunggu saja hasil penyidikan nanti. Setelah itu, barulah kita menentukan langlah-langkah apa saja yang akan dilakukan kepada tiga orang asing ini," tuturnya.
Huntal mengungkapkan, mana yang sudah menjadi forsi Keimigrasian maka itulah yang akan di tindaklanjutinya.
"Terkait dengan adanya kepemilikan e-KTP, SIM maupun kartu anggota Partai, maka kita akan melakukan koordinasi dengan instansi dan partai politik yang bersangkutan," ungkapnya.
Hutauruk menambahkan, terkait dengan warga Malaysia atas nama Lau Eou Chung alias Pabayo Lau yang sempat diamankan pihaknya bersama Timpora Kalbar, saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang.
"Proses penyidikannya hampir finish. Dan berkas penyidikan juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang. Jadi, kita hanya tinggal menanyakan saja, apakah sudah masuk tahap P-21 atau belum," tukasnya.
Apabila berkas yang pihaknya ajukan sudah P-21, lanjutnya, maka dalam waktu dekat akan masuk ke persidangan.
Dalam kesempatan itu, John (44), mengakui kesalahannya saat masuk ke Indonesia. Warga Filipina ini masuk ke Indonesia, lantaran bekerja sebagai operator alat berat di Kabupaten Bengkayang.
"Sudah 3 tahun saya bekerja sebagai operator alat berat di Bengkayang," katanya.
Bahkan dirinya pun sudah mendapatkan istri asal Indonesia, dan sudah dikaruniai dua orang anak.
Senada dengan dua warga asing lainnya, yakni Anil Sarkar dan Muhammad Shah Johan alias Jojo.
"Saya kerja bawa truk angkutan material seperti batu dan pasir. Istri saya orang Bengkayang," kata warga Bangladesh ini.
Sementara Muhammad Shah Johan alias Jojo, mengaku bekerja sebagai pemulung nyambi tukang service barang-barang elektronik.
"Masuk ke Bengkayang lewat Tanjung Pinang bersama istri," kata warga Malaysia ini.
Sebenarnya, pria ini sempat ditangkap oleh kepolisian Polsek Ledo Bengkayang, kemudian dikirim ke Polres Bengkayang. Namun, kesalahan serupa dilakukannya lagi, sehingga diamankan Imigrasi Singkawang bersama Timpora Kalbar.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016