Mempawah (Antara Kalbar)-Pengadilan Agama (PA) Mempawah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kubu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kubu Raya melakukan pelayanan terpadu identitas hukum di Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Sebelum memulai pelayanan, pihak pengadilan agama melakukan sidang itsbah nikah untuk memeriksa apakah pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi peserta dalam pelayanan terpadu itu sebelumnya menikah secara benar sesuai ketentuan agama.

Antara lain ada wali nikah, ada saksi, dan saat menikah masing-masing tidak terikat perkawinan dengan pihak lain.

"Jika hakim menetapkan perkawinannya sah, maka dapat dilanjutkan dengan menerbitkan akta nikah oleh KUA. Dan setelah itu Dinas Dukcapil yang mengeluarkan akta lahir bagi anak-anaknya," kata Juru Bicara (jubir) Ketua PA Mempawah, Fahrurrozi.

Menurutnya, pelayanan terpadu identitas hukum sangat perlu dilaksanakan. Sebab, banyak masyarakat miskin yang menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

"Coba bayangkan, kami saja berangkat dari Mempawah pukul 05.00 WIB. Tiba di Rasau Jaya pukul 08.00 WIB, lalu naik speed boat menyusuri Sungai Kapuas selama 1 jam 15 menit. Berarti perjalanannya memakan waktu 4 jam lebih. Bagaimana repotnya jika masyarakat harus datang ke Mempawah," ungkap dia.

Melalui pelayanan terpadu itu Fahrurozi menegaskan ada bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. "Ini pula yang sering diserukan Presiden Jokowi, bahwa negara harus hadir di tengah-tengah rakyatnya. Jadi PA, KUA dan Dinas Dukcapil sebagai lembaga-lembaga negara, memang sepatutnya dituntut memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum bagi rakyat dengan memberikan pelayanan yang lebih hemat waktu, biaya dan tenaga," ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan 4 (empat) hakim dalam sidang tunggal, sebanyak 46 pasangan istri (pasutri) yang menyertakan diri dalam pelayanan terpadu di Kabupaten Kubu Raya itu, sebanyak 43 perkara dikabulkan dan 3 (tiga) perkara lainnya digugurkan hakim, karena para pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Sedangkan ke-43 pasutri lainnya langsung mendapatkan akta nikah dan akta kelahiran bagi anak-anaknya.
Sementara, Penanggung Jawab Program Hukum Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kalimantan Barat, Diana Lestary mengatakan pasutri yang tidak memiliki akta nikah di Kabupaten Kubu Raya cukup tinggi. Pihaknya telah melakukan pendataan ke kampung-kampung.

Dian Lestary mengungkapkan banyaknya pasutri yang tidak memiliki legalitas pernikahan umumnya adalah kelalaian atau kesalahan Pegawai Pencatat Nikah yang tidak menguruskan pencatatan perkawinan hingga tuntas, sehingga akta nikah tidak keluar.

"Di Dabong ini misalnya, awalnya yang daftar ada ratusan. Setelah kami seleksi tinggal 46 pasangan. Sebetulnya antusiasme massyarakat sangat tinggi. Semula mereka tak pernah bermimpi akan ada PA, KUA dan Dinas Dukcapil memberikan pelayanan terpadu disini. Ternyata sekarang mimpi mereka terwujud dan bisa mempunyai akta nikah dan akta kelahiran anak-anak mereka," kata Diana yang bertindak sebagai fasilitator.

Kegiatan pelayanan terpadu tersebut merupakan kali ke-enam dari 12 kali yang direncanakan dalam tahun 2016 di Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya di Sungai Raya 1 (satu) kali, Pal Sembilan 1 (satu) kali, Punggur Kecil 2 (dua) kali dan Pinang Luar 1 (satu) kali. Seluruh pembiayaan dari pelayanan terpadu bagi masyarakat itu sudah diakomodir dalam APBD Kabupaten Kubu Raya.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016