Singkawang (Antara Kalbar) - Sebanyak sembilan saksi dari pasangan bakal calon Moses Ahie - Amir Fattah (MAAF) dihadirkan dalam sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Singkawang tahun 2017, di Kantor Panwaslu Kota Singkawang.

"Sebenarnya ada 19 saksi yang kita hadirkan pada hari ini. Namun, baru bisa diperiksa sebanyak sembilan orang," kata Kuasa Hukum Moses Ahie - Amir Fattah (MAAF), Jamaan Elvis Elwis, Sabtu.

Jika secara keseluruhan ada 44 saksi. Tapi, untuk mengefisienkan waktu, pihaknya akan memilah siapa-siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang musyawarah itu.

Sebagaimana yang disampaikan para saksi pada hari ini, lanjutnya, baru terungkap semua.

"Jadi tidak hanya kejadian-kejadian yang kita mohonkan saja kepada Panwaslu," katanya.

Sehingga apa yang pihaknya sampaikan bahwa adanya kecurangan secara terstruktur dan masif itu dari keterangan saksi telah terbukti.

"Di antaranya kedatangan para petugas selalu terlambat saat melakukan verifikasi," tuturnya.

Kemudian, saat petugas mau melakukan verifikasi faktual terkesan seperti mengisi daftar hadir.

"Masa cara verifikasinya seperti mengisi daftar hadir, setelah itu selesai," katanya.

Harusnya, kata Jamaan, petugas mencocokkan dan kalau orangnya (pendukung) tidak ada harusnya petugas menelpon atau videocall kepada yang bersangkutan atau berilah arahan kepada tim atau yang lainnya.

Namun yang dilakukan sesuai keterangan saksi tadi, bahwa petugas hanya main coret-main coret saja. "Tidak ketemu orangnya coret. Tidak bisa begitu," tuturnya.

Yang namanya petugas, ungkap Jamaan, adalah pelayan masyarakat. "Harusnya petugas memberikan petunjuk, jangan dibiarkan atau main coret-main coret saja," katanya.

Jamaan meyakini, sidang yang akan dilanjutkan Sabtu (besok) bakal terungkap lagi temuan-temuan lainnya di lapangan.

"Saya yakin besok pasti akan terungkap lagi semuanya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengatakan, pihaknya akan mengajukan saksi sesuai dengan pokok permohonan yang diajukan pemohon.

"Misalnya ada berapa yang dipersoalkan oleh pemohon, maka sebanyak itulah saksi yang akan kita ajukan," kata Ramdan.

Para saksi yang dihadirkan merupakan anggota PPS, PPK, dan KPU Singkawang.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita mengatakan, untuk sidang musyawarah besok masih dilanjutkan dengan keterangan saksi dari pemohon.

Jika waktu masih memungkinkan, katanya, maka akan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari termohon.

"Sidang musyawarah besok akan dimulai pada pukul 10.00," katanya.

Nurul H

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016