Palangka Raya (Antara Kalbar) - Dua penghuni kost jalan Patimura/ Sisinggamangaraja Induk Kota Palangka Raya geger setelah penghuninya menemukan adanya kamera CCTV yang disembunyikan dalam kamar kost. Bangunan kost tersebut diduga milik dari pengusaha Jogja Seluler

Penghuni selaku korban berinisial WD (21) melaporkan temuan tersebut ke Polres Kota Palangka Raya setelah korban dan tetangganya yang ikut menjadi korban merasa keberatan dan malu setelah mengetahui bahwa selama ini aktifitas mereka di dalam kost diperhatikan dan dipantau melalui kamera CCTV yang dipasang secara sembunyi-sembunyi di plafon atas tempat tidur mereka, katanya.

"Saya bersama teman-teman kost yang kesemua penghuninya perempuan ini sebelumnya tidak mengetahui hal tersebut, namun setelah adanya informasi dari seseorang yang berinisial NA yang menceritakan bahwa di kost tersebut dipasang kamera CCTV, kami langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar menemukan adanya kabel penghubung dari kamera CCTV kecil modifikasi yang terpasang dalam keadaan aktif serta ada kartu memory dan jalur kabel yang mengarah ke suatu tempat, bebernya, Jumat.

Kami dan semua penghuni kost disini tidak terima dan merasa keberakatan dengan perbuatan tersebut, kami sudah melaporkan penemuan ini ke pihak kepolisian setempat. 

"Ini jelas sudah melanggar wilayah privasi kami kalau pun nanti pihak yang akan bertangung jawab tentang CCTV tersebut beralasan hanya untuk memantau kan bisa dipasang di teras atau lobi untuk mencegah adanya hal yang tidak diingginkan," tandasnya.

Pihak Polres Kota Palangka Raya melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang membenarkan perihal laporan tersebut, Erwin mengatakan pelapor selaku korban sudah mengkonsultasikan penemuan tersebut kepihaknya lantaran korban merasa aktifitasnya selama ini di dalam kost dijadikan tontonan dan konsumsi pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami langsung merespon dan mendalami kasus tersebut dan langsung mengerakkan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA)," katanya.

Pada kejadian tersebut, pihak petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kabel usb, satu buah kamera CCTV kecil yang sudah dirusak oleh seseorang yang dicurigai namun berhasil diselamatkan setelah sebelumnya sempat dibuang ke atas atap, satu unit server serta jalur kabel lan yang mengarah kesuatu tempat

Erwin menegasakan pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas perihal kasus tersebut setelah pihaknya memanggil dan mengkonsultasikan dengan pihak saksi ahli, serta akan memanggil korban-korban untuk laporan kasus tersebut, katanya.

Jika terbukti benar berdasarkan temuan barang bukti serta pernyataan dari semua korban bahwa ada indikasi keterkaitan dan keterlibatan yang mengarah ke pihak pemilik kost (Jogja Cell) perihal CCTV tersebut dirinya secara tegas mengatakan akan menangkap dan menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yakni "Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..." bebernya.

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah, demikian Erwin

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016