Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Alexius Akim mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan mengenai alokasi dana bos yang akan diterima masing-masing sekolah, terkait pengalihan aset pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

"Sampai saat ini, kita masih menunggu petunjuk teknis pengalokasian dan penggunakan dana BOS dari pemerintah pusat. Sementara ini, agar bisa tetap berjalan, kita masih menggunakan petunjuk teknis yang lama hingga tahun 2016 berakhir," kata Akim di Pontianak, Kamis.

Pihaknya juga masih mempertanyakan terkait penganggaran dana tersebut. Ia mempertanyakan apakah provinsi harus menganggarkan lagi seperti di kabupaten/kota untuk SMA/SMK, atau APBD yang diperuntukan untuk dana BOS di kabupaten/kota itu dialihkan ke provinsi.

Menurutnya lagi proses itu tetap harus ditunggu karena pengalihan pembiayaan itu tidak begitu saja dilakukan. Ia menilai harus ada dasar yang kuat dalam proses pemindahan itu.

"Selalu saya katakan apa dasar pengalihan itu, karena di kabupaten/kota itu sudah jelas rumusannya. Apalagi rakyatnya tidak pindah yang pindah itu adalah pekerjaannya," katanya.

Hal yang sama juga perlu ditegaskan, terkait untuk menggaji para guru honorer. Jika gaji itu menggunakan APBD maka apakah pembiayaannya langsung dialihkan ke pemerintah provinsi, meski dia menilai tidak menjadi persoalan jika honor itu dibiayai dari dana BOS.

"Tapi bagaimana juga guru sekolah yang dibiayai APBD. Apakah ikut pindah ke provinsi, tetap tidak semudah itu juga. Makanya kami masih menunggu keputusan," kata Akim.

Mengenai peralihan wewenangan pengelolaan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi tersebut, dinilai Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie dapat menuai masalah.

Salah satunya berkaitan dengan penggunaan dana bos dan anggaran yang diperuntukan menggaji guru pegawai negeri sipil.

Untuk itu, pihaknya sudah menyurati Kementerian Keuangan RI untuk memperoleh kejelasan alokasi dana yang diperuntukkan bagi gaji guru PNS.

Tentunya ia berharap surat itu mendapat jawaban yang jelas mengenai alokasi anggaran tersebut. Sebab hingga saat ini kejelasan itu belum diterima.

"Tentunya kami yakin, walaupun disimpan di mana gaji guru tetap ada, tapi kami ingin tahu dalam konteks administrasi negara. Jika memang dialihkan ke provinsi tentu masuk anggaran itu ke provinsi. Dan logika seperti itu," kata dia.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016