Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Syahrul mengingatkan agar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah dapat dilaksanakan secara transparan dan digunakan tepat sasaran sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
" Dana BOS harus dikelola sesuai ketentuan dan bisa dipertanggungjawabkan mengacu pada petunjuk teknis dari Dirjen Pendis nomor 6572 Tahun 2020," katanya saat sosialisasi petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS madrasah, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
Baca juga: Disdikbud Kapuas Hulu: Dana BOS bisa digunakan untuk keperluan Prokes
Baca juga: Banyak sekolah peroleh kenaikan dana BOS pada 2021
Baca juga: Disdikbud Kapuas Hulu: Dana BOS bisa digunakan untuk keperluan Prokes
Baca juga: Banyak sekolah peroleh kenaikan dana BOS pada 2021
Ia mengatakan sebagai alat kebijakan informasi publik BOS harus memenuhi fakta dan data yang valid dan harus dipertanggungjawabkan sehingga kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diterima dan dipahami dengan jelas.
Oleh karena itu, Syahrul meminta agar penggunaan dana BOS harus transparan terbuka secara umum yang melibatkan semua struktur madrasah mulai dari guru, komite madrasah, dan bila perlu melibatkan orang tua murid agar dalam pengelolaan lancar sesuai komitmen bersama.
Baca juga: Komisi VIII pertanyakan Kemenag masih potong dana BOS
Baca juga: Kemendikbud berikan dana BOS bagi sekolah swasta terdampak pandemi
Baca juga: Komisi VIII pertanyakan Kemenag masih potong dana BOS
Baca juga: Kemendikbud berikan dana BOS bagi sekolah swasta terdampak pandemi
" Kepala madrasah harus memberikan data yang riil sesuai kebutuhan sekolah agar dalam penggunaannya tepat sasaran," katanya.
Dengan data yang valid, kata dia, pengelolaan dana BOS sesuai program rencana kerja madrasah agar tidak menjadi temuan, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mau pun tim pemeriksaan internal Kemenag.
"Dalam mengelola dana BOS sangat penting kejujuran dan berhati-hati dalam menyusun data, sebab yang mengawasi banyak seperti dari inspektorat, BPK dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), hal ini harus menjadi perhatian agar tidak ada penyimpangan," demikian Syahrul.
Baca juga: Tiga kebijakan diluncurkan Kemendikbud untuk mahasiswa dan sekolah
Baca juga: Kemenkeu jamin anggaran guru tidak berkurang
Baca juga: Dana BOS dibolehkan untuk guru honorer tak miliki NUPTK
Baca juga: Tiga kebijakan diluncurkan Kemendikbud untuk mahasiswa dan sekolah
Baca juga: Kemenkeu jamin anggaran guru tidak berkurang
Baca juga: Dana BOS dibolehkan untuk guru honorer tak miliki NUPTK