Sambas (Antara Kalbar) - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang diduga melakukan pencemaran air sungai di Desa Semangga apabila terbukti bersalah berdasarkan hasil uji laboratorium.

"Bilamana terbukti perusahaan melakukan pencemaran itu sudah barang tentu kami akan ambil sikap dan tindakan tegas," ujarnya, saat dihubungi di Sambas, Jumat.

Atbah mengatakan hasil uji laboratorium yang dikeluarkan merupakan landasannya untuk mengambil tindakan.

Perusahaan mana pun, menurutnya, jika terbukti bersalah konsekuensinya adalah berhadapan dengan aturan yang ada.

"Pada sisi lain tentu bagi perusahaan yang tidak membuat masalah kita berterima kasih karena telah melakukan investasi di Sambas," ujarnya pula.

Namun untuk melihat langsung kondisi pencemaran air di Semangga, ia berjanji bersama BLH dan DKP Sambas akan turun ke lapangan dalam waktu dekat.

Secara terpisah, anggota Komisi B DPRD Sambas Erwin Saputra secara tegas mengkritik langkah yang dilakukan Badan lingkungan Hidup Sambas.

"Jika ditelaah, keluar surat teguran SP 1 oleh BLH Sambas itu sebelum didapatkan hasil uji laboratorium, ini ada apa. Apakah sedang membungkus sesuatu," ujarnya mempertanyakan.

Ia juga menyesalkan soal poin teguran yang disampaikan BLH terhadap perusahaan yang mengisyaratkan pencemaran diakibatkan jangkang kosong, dan itu menurutnya tidak mendasar.

"Kami sudah turun ke lapangan dan penyebab pencemaran adalah limbah pabrik, bukan jangkang kosong," kata dia.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016