Pontianak  (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, saat ini UMK tahun 2017 (upah minimum kabupaten/kota) idealnya sebesar Rp2 juta/bulan.

"Kami sudah ajukan UMK tahun 2017 sekitar Rp1,9 juta lebih, harusnya mencapai Rp2 juta/bulan kalau dilihat dari kebutuhan dan biaya hidup saat ini," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menetapkan UMK sesuai keinginan, karena penetapan angka UMK itu, ada rumus tersendiri yang di tetapkan pemerintah pusat.

"Walaupun UMK Pontianak tahun 2017 tersebut tidak sampai Rp2 juta, tetapi banyak perusahaan memberikan gaji kepada karyawannya melebihi dari angka itu, dan masih ada juga yang masih memberikan upah dibawah UMK, terutama pengusaha kecil dan informal," ungkapnya.

Sutarmidji menambahkan, biasanya yang memberikan upah di bawah UMK, seperti di rumah makan atau sejenisnya, untuk sektor perhotelan dan swalayan sudah mulai bagus.

"Untuk para pengusaha kecil yang masih menerapkan gaji di bawah UKM, akan kami berikan pembinaan, dan pengawasan agar mereka mau mengikuti penerapan gaji berdasarkan UMK tersebut," ujarnya.


(U.A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016