Pontianak, 13/11 (Antara) - Upah minimum kota (UMK) Pontianak
tahun 2015 sebesar Rp1,6 juta atau lebih besar dari UMP Provinsi
Kalimantan Barat sebesar 1,56 juta, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.
"Ajuan draf UMK Pontianak sudah diajukan ke saya oleh dewan
pengupahan, sehingga tinggal menunggu di keluarkan surat keputusannya
saja," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Sutarmidji menjelaskan UMK tahun 2015, pada dasarnya mengalami
peningkatan dari tahun sebelumnya. "Tetapi saya lupa besaran UMK tahun
lalu berapa," ujarnya.
Menurut dia penetapan besaran UMK dilakukan oleh dewan pengupahan
yang terdiri dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak,
perwakilan buruh, dan instansi terkait lainnya.
"Kami berharap dengan kenaikan besaran UMK tersebut, bisa meringankan beban para karyawan maupun lainnya," kata Sutarmidji.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Cornelis akhirnya mengeluarkan surat
keputusan tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2015 sebesar
Rp1,56 juta.
Sedangkan bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi
dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai
dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/MEN/1999 tanggal 12
Januari 1999 tentang UMP sebagaimana telah diubah dengan keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-226/MEN/2000.
UMK Pontianak Tahun 2015 Rp1,6 Juta
Kamis, 13 November 2014 13:38 WIB