Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak Andreas Acui Simanjaya mengatakan tahun 2019 Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Pontianak akan naik.
"Kita baru saja rapat dewan pengupahan dan UMK Pontianak pasti naik. Angka UMK tahun 2019 ini tidak bisa dibuka kepada insan pers sebab bukan wewenang kita sekalipun anggota dewan pengupahan. Nanti akan diumumkan oleh Gubernur melalui SK Penetapan UMK Kalbar," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Ia menyebutkan untuk UMK Pontianak tahun ini saja sudah mencapai Rp2,145 juta. Angka UMK hadir tahun ini dan 2019 mendatang mengacu pada rumus perhitungan UMP dan UMK oleh pemerintah dengan memasukan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai komponen yang dipakai sebagai dasar penentuan UMP dan UMK.
"Suasana rapat walaupun alot tetapi berjalan kondusif dan masing-masing perwakilan mengemukakan pendapatnya. Hadir perwakilan berbagai instansi pemerintah, organisasi perwakilan buruh, wakil dari perusahaan antara lain Gapkindo, Aprindo, PHRI dan Apindo," paparnya.
Lanjut dia, berita acara hasil rapat yang ada segera disampaikan kepada Wali Kota Pontianak untuk diteruskan kepada Gubernur Kalbar.
Gubernur Kalbar yang akan menerbitkan SK untuk menetapkan UMK dari kabupaten kota seluruh Kalbar yang berlaku mulai tahun 2019.
Pada dasarnya dewan pengupahan berpatokan pada rumus perhitungan yang sudah ditetapkan secara nasional.
"Kenaikan UMK Pontianak diharapkan akan meningkatkan gairah kerja dan tumbuhnya dunia usaha. UMK merupakan nilai pengaman untuk karyawan lajang yang baru bekerja di bawah satu tahun. Sebagai jaring pengaman paling bawah dari gaji yang boleh ditetap oleh perusahaan untuk karyawan baru, lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun," papar dia.
Selain itu, jaminan kesejahteraan karyawan selain ditentukan oleh komponen gaji, juga dengan tersedianya berbagai jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
UMK Pontianak 2019 dipastikan naik
Jumat, 2 November 2018 8:52 WIB