Pontianak (ANTARA) - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, tahun 2013 sebesar Rp1.165.000, kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) kota setempat Syaiful Rahman.
"UMK sebesar Rp1,165 juta sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalbar No. 632/KESSOS/2012 tertanggal 14 November 2012," kata Syaiful Rahman di Pontianak, Selasa.
Syaiful menghimbau, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Pontianak agar menerapkan UMK sebagaimana yang tertuang dalam SK gubernur Kalbar tersebut.
"Penetapan UMK kami harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Kota Pontianak umumnya," ujar Syaiful.
Menurut dia, Dinsosnaker Kota Pontianak, secara resmi baru hari ini (Selasa) menerima SK gubernur Kalbar tentang penetapan UMK tahun 2013.
"Kami akan segera mensosialisasikan penetapan UMK untuk tahun 2013, dan penetapan UMK ini tidak ada pengecualian, artinya UMK ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan-karyawannya," katanya.
Pihaknya, ke depan akan mengkaji penetapan upah bagi usaha-usaha tertentu seperti usaha kecil, menengah dan besar.
Menurut Syaiful, sebelum penetapan UMK, terlebih dahulu dibahas oleh dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, perwakilan perusahaan, serikat pekerja, Gapensi, Kadin dan unsur-unsur terkait lainnya termasuk dari pemerintah.
"Semua yang terkait memang sudah dilibatkan, makanya sewaktu penetapan UMK sudah tidak ada masalah lagi," ungkapnya.
Kepala Dinsosnaker Kota Pontianak menambahkan, UMK yang ditetapkan telah melalui pembahasan dengan mengacu pada parameter diantaranya Kebutuhan Hidup Layak (KHL), laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya.
(A057)