Sanggau (Antara Kalbar) - Fz alias Jeng (32) warga Pulau Tayan Barat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau tak berkutik saat petugas Polsek Tayan Hilir membekuknya di salah satu warung di kawasan Dusun Pedalaman pada Kamis (1/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
Jeng ini diduga bandar narkoba jenis sabu yang cukup meresahkan warga di Kecamatan Tayan Hilir selama ini.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Tayan Hilir IPDA Rahmad Kartono SH menuturkan dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu-shabu (SS) sebanyak 7 (tujuh) paket kecil diperkirakan seberat 2,46 gram.
"BB itu dimasukan dalam miniatur kotak rokok. Saat digeledah BB tersebut disimpan di saku sebelah kiri celana pendek merk Cardinal warna abu-abu. Selain itu diamankan uang sejumlah Rp6.762.000, celana pendek abu-abu merk Cardinal, 4 buah HP sebanyak masing-masing merk Samsung note 4 warna putih, Oppo F1 plus warna putih, Aldo warna hitam, Nokia senter warna silver les merah, sebuah korek api Tokai warna merah, sebuah pipa kaca dantas hitam merk Dalko," papar mantan KBO Reskrim Polres Sanggau ini.
Usai digelandang ke Mapolsek Tayan Hilir, petugas langsung melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka. Penggeledahan ini dipimpin IPDA RahmadKartono SH dan berhasil mengamankan BB berupa 1 buah timbangan digital, 3 buah sendok yang terbuat dari plastik, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil.
Saat ini tersangka Jeng, diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016