Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Kota Pontianak Sujadi mengatakan masyarakat kota itu yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) terancam kehilangan atau tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah tahun 2018.

"Syarat untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada tahun 2018 mendatang berbeda dari Pilkada sebelumnya, yakni masyarakat harus punya E-KTP," kata Sujadi di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, untuk kartu keluarga (KK) sudah tidak berlaku lagi, dan setiap pemilih wajib memiliki E-KTP baru bisa masuk dalam DPT.

Dalam kesempatan itu, Sujadi mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak, jika tidak mau kehilangan hak pilihnya, agar segera mengurus untuk perekaman E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Ia menambahkan, jika pemilih masih tidak memiliki E-KTP, tetapi telah melakukan perekaman, maka tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara, yakni dengan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Pontianak.

"Tetapi jika tidak melakukan perekaman maka hak pilihnya otomatis hilang," ujarnya.

Data KPU Kota Pontianak, mencatat DPT Kota Pontianak pada Pilpres tahun 2014, sebanyak 416.733 jiwa. Sementara sampai November 2016, DPT tersebut berjumlah sebanyak 448.214 jiwa, dari sekitar 600 ribu lebih Penduduk Kota Pontianak, kata Sujadi.

Berdasarkan UU No.10/2016 Pilkada serentak tahun 2018 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Di Provinsi Kalimantan Barat akan ada lima kabupaten/kota yang ikut dalam pesta demokrasi tersebut, yaitu Kota Pontianak,Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Kayong Utara, Sanggau, dan bersamaan dengan Pilgub Kalimantan Barat.

(U.A057/F003)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016