Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Pontianak akan membidik kasus tindak pidana korupsi yang besar tahun 2017, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Yanuar Rezha.
"Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut," kata Yanuar Rezha di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, ada kasus-kasus besar di tahun 2017, yang sedang pihaknya lakukan penyelidikan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
"Kami belum bisa sebutkan kasusnya, karena masih sedang dilakukan penyelidikan sehingga masih rahasia," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, Kejari Pontianak sepanjang tahun 2016, sudah menuntaskan dua kasus Tipikor diantaranya, dugaan korupsi lapangan sepak bola di Pontianak Utara, kasus Korupsi IAIN Pontianak limpahan dari Unit Tipikor Polresta, kasus korupsi pengadaan jasa pengamanan DPRD Kota Pontianak dan lain-lain.
"Untuk kasus korupsi lapangan sepak bola sendiri dengan tersangka RE dan MS yakni pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak yang akan disidangkan awal tahun 2017," ujarnya.
Kemudian untuk kasus korupsi meubeler IAIN Pontianak dengan empat orang tersangka, yakni Dul selaku PPK, Fah selaku ketua panitia lelang, Ric dan Ham selaku pihak ketiga akan disidangkan tanggal 14 Desember 2016.
"Kemudian kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengamanan DPRD Kota Pontianak, juga sudah ditetapkan tersangka dan sedang dihitung kerugian negaranya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Yanuar Rezha meminta kepada siapa dan dari stakeholder mana saja yang merasa mengambil uang negara, dalam pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa, diharapkan segera mengembalikan, sebelum berhadapan dengan hukum.
"Masih banyak pejabat yang tak paham tentang aturan, sehingga akhirnya terjadi korupsi, yakni memperkaya diri sendiri maupun orang lain," katanya.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut," kata Yanuar Rezha di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, ada kasus-kasus besar di tahun 2017, yang sedang pihaknya lakukan penyelidikan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
"Kami belum bisa sebutkan kasusnya, karena masih sedang dilakukan penyelidikan sehingga masih rahasia," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, Kejari Pontianak sepanjang tahun 2016, sudah menuntaskan dua kasus Tipikor diantaranya, dugaan korupsi lapangan sepak bola di Pontianak Utara, kasus Korupsi IAIN Pontianak limpahan dari Unit Tipikor Polresta, kasus korupsi pengadaan jasa pengamanan DPRD Kota Pontianak dan lain-lain.
"Untuk kasus korupsi lapangan sepak bola sendiri dengan tersangka RE dan MS yakni pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak yang akan disidangkan awal tahun 2017," ujarnya.
Kemudian untuk kasus korupsi meubeler IAIN Pontianak dengan empat orang tersangka, yakni Dul selaku PPK, Fah selaku ketua panitia lelang, Ric dan Ham selaku pihak ketiga akan disidangkan tanggal 14 Desember 2016.
"Kemudian kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengamanan DPRD Kota Pontianak, juga sudah ditetapkan tersangka dan sedang dihitung kerugian negaranya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Yanuar Rezha meminta kepada siapa dan dari stakeholder mana saja yang merasa mengambil uang negara, dalam pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa, diharapkan segera mengembalikan, sebelum berhadapan dengan hukum.
"Masih banyak pejabat yang tak paham tentang aturan, sehingga akhirnya terjadi korupsi, yakni memperkaya diri sendiri maupun orang lain," katanya.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016