Singkawang (Antara Kalbar43) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang melakukan penyegelan kembali terhadap pengerjaan bangunan hotel empat lantai di jalan Diponegoro, tepatnya di depan Bank BNI kota setempat karena belum memiliki IMB.

"Dengan sangat terpaksa kita lakukan penyegelan lagi, lantaran imbauan kita untuk menghentikan proses pembangunan tidak diacuhkan pemilik bangunan," kata Kasat Pol PP Singkawang, Zul Aswan, di Singkawang, Minggu.

Dengan adanya penyegelan yang kedua kalinya itu, Zul Aswan berharap, proses pembangunan hotel tidak dilanjutkan, sambil pemilik bangunan menunggu proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas terkait.

Zul Aswan menilai, belum diterbitkannya izin bangunan tersebut dari Dinas terkait, sehingga belum ada legal formal si pemilik bangunan untuk melanjutkan proses pembangunan.

Maka dari itu, dia meminta agar si pemilik bangunan bisa mengurus secara tuntas proses IMB-nya. "Jika ini sudah terpenuhi, maka kita dari Satpol PP tidak akan menghalang-halangi si pemilik bangunan untuk melanjutkan proses pembangunan," tuturnya.

Informasi yang Satpol PP terima, jelasnya, memang IMB yang bersangkutan saat ini sedang di urus. Hanya saja, sampai sekarang ini masih belum final.

"Sehingga, pemilik bangunan di minta bersabar untuk tidak melakukan proses pembangunan, sebelum IMB belum diterbitkan oleh Dinas terkait," katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang, Syech Bandar sebelumnya mengatakan, Pemkot setempat tidak melarang bagi siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Singkawang.

"Tapi investasi itu hendaknya didasari dengan taat aturan," kata Bandar.

Mengingat hotel yang akan dibangun tersebut berada di pinggir jalan. Tentunya harus memperhatikan keselamatan para pengguna jalan yang sedang melintas.

"Seharusnya pengusaha yang bersangkutan konsultasi dulu ke dinas terkait sambil menunggu proses izin berjalan," tuturnya.

Karena di dalam perizinan itu nanti, kata Bandar, tentu ada rekomendasi apa yang boleh dan mana yang tidak boleh.

Dengan dilakukannya penghentian ini, Bandar berharap kedepan semua orang yang mau membangun berkonsultasilah dulu ke dinas terkait, walaupun izinnya menyusul.

"Sehingga, dengan adanya konsultasi tersebut, bisa memberikan gambaran apa yang harus dibuat, berapa lantai harus dbuat, bagaimana ketahanannya, sehingga ke depan tidak mengalami masalah," katanya.
(KR-RDO/n005)


Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016