Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi, happy five, dan minuman keras (miras) di halaman Polres kota setempat, Sabtu.

"Secara keseluruhan yang kita musnahkan pada hari ini, ada 1.121 gram sabu-sabu atau senilai Rp1 miliar," kata Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa.

Sedangkan untuk Happy Five yang dimusnahkan ada sebanyak 678 buah dan pil ekstasi sebanyak 387 butir. "Ini semua merupakan barang bukti hasil pengembangan kita kepada empat tersangka narkoba yang diamankan sepanjang tahun 2016," tuturnya.

Secara keseluruhan, katanya, di tahun 2016 telah terjadi peningkatan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 22 persen.

"Yang mana pada tahun 2015 kemarin ada sebanyak 27 kasus, sedangkan di tahun 2016 meningkat menjadi 32 kasus," kata Sandi.

Dengan meningkatnya jumlah kasus narkoba di Singkawang, tentunya menjadi "warning" bagi pihaknya, bahwa pemakai atau peredaran narkoba di Singkawang sudah patut kita antisipasi dan waspadai.

Untuk itu, dia mengharapkan bentuk kerja sama dari semua lapisan masyarakat Singkawang untuk sama-sama peduli dengan masalah narkoba.

"Jangan sampai Kota Singkawang yang kita cintai ini menjadi pusat peredaran barang haram tersebut," ungkapnya.

Mengingat pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun ini cukup besar.

Guna menekan peredaran barang haram tersebut, Kapolres Singkawang juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk melakukan tembak di tempat bagi bandar narkoba.

"Tidak ada kata lain, untuk para bandar narkoba tembak di tempat, karena narkoba ini sudah sangat meresahkan," tegasnya.  

(KR-RDO/R010)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016