Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.

"Jika ada ketahuan bayar-bayar untuk jabatan, baik yang membayar maupun yang menerimanya silahkan tangkap saja dia. Tidak boleh praktek itu dilakukan di pemerintahan saya," kata Cornelis, usai melantik 48 pejabat struktural Pemprov Kalbar, di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Selasa.

Cornelis menegaskan, sejak dirinya menjadi pegawai pemerintahan dulu, dirinya paling anti untuk melakukan praktik sogok menyogok atau bayar membayar untuk sebuah jabatan.

"Dari saya menjadi pegawai biasa, kemudian menjadi camat, sampai menjadi bupati dan Gubernur sekarang, saya tidak mau bayar-bayar untuk jabatan. Makanya sampai sekarang saya tidak mau itu terjadi," tuturnya.

Menurutnya, yang paling penting dilakukan seorang pegawai atau pejabat adalah dia bersungguh-sungguh dalam bekerja dan bertanggung jawab dengan amanah yang diberikan kepadanya, sehingga berbagai program yang ada bisa tercapai.

"Kerja saja yang benar, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Bekerja dengan sungguh-sungguh, tentu kita bisa melihat kinerjanya dan jika layak tentu bisa menduduki jabatan yang lebih baik sehingga tidak perlu bayar-bayar," katanya.

Mantan bupati Landak itu menambahkan, jika ada pegawai atau pejabat yang rela membayar untuk sebuah jabatan, tentu kinerja dan loyalitasnya terhadap pimpinan, masyarakat dan negara ini perlu dipertanyakan.

"Kalau dia sudah berani bayar untuk sebuah jabatan, dari mana dia dapat uang. Dan kalau dia sudah berani seperti itu, tentu ini bisa jadi bibit koruptor katena tentu dia ingin balik modal atas jabatan yang dibayarnya," kata Cornelis.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada semua SKPD yang ada dilingkungan pemprov Kalbar untuk menghindari praktik jual beli jabatan, dan bisa bekerja dengan tanggung jawab.

"Saya bersyukur, karena sampai sekarang tidak ada praktik seperti itu di Kalbar. Kalaupun ada, seperti yang saya bilang tadi, tangkap saja orang itu dan beri hukuman yang berat," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017