Pontianak (Antara Kalbar) - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya berinisial Rd ditetapkan sebagai tersangka dugaan telah memalsukan daftar nilai hasil evaluasi belajar tahap akhir nasional murni (danem) tingkat SMP oleh Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean di Pontianak, Rabu, mengatakan pihaknya telah menetapkan anggota DPRD Kubu Raya berinisial Rd sebagai tersangka atas kasus Danem SMP palsu.

Ia menjelaskan, kasus dugaan Danem palsu tersebut dilaporkan oleh LAKI Kalbar (Laskar Anti Korupsi Indonesia) ke Polresta Pontianak 2014 lalu. Namun karena alat bukti tidak lengkap sehingga proses penyelidikan mengalami kendala.

"Kemudian Agustus 2016, pelapor kembali melengkapi alat bukti, hingga akhirnya dari alat bukti yang diserahkan itulah, kami melakukan serangkaian

penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Rd sebagai tersangka," ungkapnya.

Menurut dia, kasus dugaan pemalsuan Danem palsu tersebut terjadi November 2006 di PAUD Terpadu, Dusun Cendrawasih, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

Dimana tersangka menggunakan dan menyerahkan satu lembar foto copy Danem SMP Sub Rayon 08 tahun
ajaran 1990 dengan asal sekolah daerah Jember, Jawa Timur.

"Danem tersebut diserahkan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Terpadu, Junaidi sebagai persyaratan pendaftaran calon peserta ujian Paket C. Dari keterangan saksi saat itu tersangka meyakinkan kepadanya bahwa dirinya sekolah dan lulus di SMP Daerah Jember tahun ajaran 1990 sesuai dengan fotokopi Danem SMP miliknya," katanya.

Saat itu, Junaidi menanyakan kemana keberadaan ijazah dan Danem asli SMP milik tersangka, lalu dijawab oleh yang bersangkutan bahwa Danem yang asli ada sedangkan asli Ijazah SMP Daerah Jember juga ada namun sedang dicari (hilang). Berdasarkan penjelasan tersangka, Junaidi percaya dan yakin, sehingga diloloskanlah yang bersangkutan menjadi peserta ujian paket C.

Ia menjelaskan setelah diterima sebagai peserta, tersangka pun disarankan untuk bimbingan belajar guna mengikuti Ujian Nasional SMA.

Tersangka lalu memberikan jasa kepada Junaidi sebesar Rp500 ribu, sehingga tahun 2009 yang bersangkutan mengikuti UN di SMP Negeri 1 Sungai Kakap, hasilnya tersangka dinyatakan lulus serta menerima ijazah paket C No. 0172787 atas namanya dengan program Studi, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tahun 2009 dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya.

Kemudian berbekal ijazah paket C tersebut, Agustus 2013, Rd mendaftarkan diri sebagai peserta calon legislatif Kabupaten Kubu Raya periode 2014-2019 pada DPC PKB Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, kemudian 17 September 2014, di Kantor Bupati Kubu tersangka akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD Kabu Raya terpilih.

"Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan, diantaranya kepada ketua PKBM, Kepala SMP Daerah Jember tahun 1989-1993, Ketua SUB Rayon 08/Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tempurejo, dan Kepala Bidang Pendidikan SMP, SMA dan SMK Jember dan meminta bantuan dari laboratorium forensik Mabes Polri.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan kuat dugaan Danem yang digunakan tersangka untuk mengikuti ujian paket C palsu, yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium Desember 2016 terhadap satu lembar Danem SMP Sub Rayon 08 atas nama tersangka dengan asal sekolah SMP Daerah Jember tertanggal Jember 12

Juni 1990 bukti (QB) dengan kesimpulan adalah non identik atau merupakan hasil produk cetak yang berbeda dengan pembanding.

Tersangka akan dipersangkakan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. "Tersangka sementara ditahan satu kali 24 jam, selain itu, kami juga akan lihat syarat-syarat penahanan untuk anggota dewan ini, jika memang syaratnya dapat dipenuhi maka penahanan akan dilakukan," katanya. 

(A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017