Pontianak  (Antara Kalbar) - Tim Direktorat Polair Polda Kalimantan Barat mengamankan satu unit kapal motor TB Satu Bintang GT 28, yang kedapatan membawa sebanyak tiga ton BBM jenis solar ilegal.

"Diamankannya KM tersebut di kawasan perairan Sungai Landak tepatnya di perairan Parit Pekong, kawasan Kecamatan Pontianak Utara, Minggu (22/1)," kata Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Alex Fauzi Rasad di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari personil Kapal Patroli Lemukutan VI-2001 Direktorat Polair Polda Kalbar melaksanakan patroli alur di wilayah perairan Sungai Kapuas sekitar pukul 19.30 WIB.

"Saat melakukan patroli rutin tersebut, personil kami melihat gerak-gerik kapal motor yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap kapal TB Satu Bintang GT 28 tersebut," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan lima lembar surat tanda terima BBM jenis solar dari TB RP 2013 ke TB Satu Bintang berikut BBM jenis solar sebanyak tiga ton lebih yang berada dalam tangki TB Satu Bintang.

"Saat ini barang bukti, berupa KM dan solar sebanyak tiga ton lebih sudah diamankan di dermaga Ditpolair Polda Kalbar," katanya.

Alex menambahkan, atas perbuatannya Nakhoda TB Satu Bintang dan Nakhoda TB RP 2013 melanggar tindak pidana niaga Migas sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf d UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ia mengimbau, kepada masyarakat, kalau melihat atau mendengar ada tindakan pelanggaran agar cepat dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, agar cepat ditindaklanjuti.


(U.A057/N005) 2

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017