Sungai Raya (Antara Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rusman Ali meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat memperketat pengawasan terhadap presensi pegawai, agar tidak ada yang bolos tanpa keterangan.
"Saya sudah minta kepada kepala BKPSDM untuk mengecek absensi (presensi-red) pegawai. Saya mendapatkan info ada pegawai yang tidak masuk kerja sampai satu bulan lebih," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Senin.
Ia menyatakan akan memanggil Kepala Dinas terkait untuk mengetahui kepribadin sehari-hari PNS tersebut di kantor.
"Saya minta kepada Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas yang bersangkutan untuk memberikan laporan dan keterangan terkait kinerja dan daftar absen PNS tersebut," tuturnya.
Apabila semua laporan dan penjelasannya sudah lengkap dan PNS tersebut benar-benar bersalah, ia akan tegas menindak yang bersangkutan.
"Kita lihat aja nantinya, karena semuanya `kan pasti melalui prosedur. Jadi, saya perlu keterangan yang lengkap", katanya
Rusman Ali memastikan, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah dan beradasarkan absensi tidak pernah masuk selama 47 hari, maka ia akan bertindak tegas.
Sebelumnya, Pemuda Putra Daerah Peduli Desa (PPDPD) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat meminta kepada Bupati Kubuu Raya Rusman Ali untuk memecat salah seorang pegawai negeri sipilh.
Ketua Pemuda Putra Daerah Peduli Desa (PPDPD) Kabupaten Kubu Raya Mustain Billah mengatakan, "Kami minta kepada Bupati menindak tegas PNS yang bersangkutan, karena dia telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, selain itu yang bersangkutan juga tidak pernah masuk selama bertahun-tahun sehingga sudah memalukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya", Mustain.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Saya sudah minta kepada kepala BKPSDM untuk mengecek absensi (presensi-red) pegawai. Saya mendapatkan info ada pegawai yang tidak masuk kerja sampai satu bulan lebih," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Senin.
Ia menyatakan akan memanggil Kepala Dinas terkait untuk mengetahui kepribadin sehari-hari PNS tersebut di kantor.
"Saya minta kepada Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas yang bersangkutan untuk memberikan laporan dan keterangan terkait kinerja dan daftar absen PNS tersebut," tuturnya.
Apabila semua laporan dan penjelasannya sudah lengkap dan PNS tersebut benar-benar bersalah, ia akan tegas menindak yang bersangkutan.
"Kita lihat aja nantinya, karena semuanya `kan pasti melalui prosedur. Jadi, saya perlu keterangan yang lengkap", katanya
Rusman Ali memastikan, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah dan beradasarkan absensi tidak pernah masuk selama 47 hari, maka ia akan bertindak tegas.
Sebelumnya, Pemuda Putra Daerah Peduli Desa (PPDPD) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat meminta kepada Bupati Kubuu Raya Rusman Ali untuk memecat salah seorang pegawai negeri sipilh.
Ketua Pemuda Putra Daerah Peduli Desa (PPDPD) Kabupaten Kubu Raya Mustain Billah mengatakan, "Kami minta kepada Bupati menindak tegas PNS yang bersangkutan, karena dia telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, selain itu yang bersangkutan juga tidak pernah masuk selama bertahun-tahun sehingga sudah memalukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya", Mustain.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017