Putussibau (Antara Kalbar) - Kenakalan remaja yang melakukan hubungan bebas antara AAC (17) dan DA (14) di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berujung ke kantor polisi setempat.

"Kami mendapat laporan dari� FP (31) yang tidak terima anaknya (DA) disetubuhi oleh AAC," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin di Putussibau, Selasa.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan bahwa persetubuhan antara AAC dan DA terjadi di Komplek BTN Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, Senin (30/01).

Dipaparkan Aminuddin kasus itu terungkap dari Ibu korban yang melihat isi pesan singkat di telepon genggam milik DA yang merupakan anaknya.

Lebih lanjut Aminuddin mengungkapkan awalnya ketika pulang dari berjualan pentol kuah sekitar pukul 16.30 WIB, Ibu Korban FP merasa aneh ketika mendapati korban sedang dalam keadaan sendiri dan dalam kondisi menangis.

Karena melihat hal yang tidak lazim terjadi pada putrinya tersebut, akhirnya ia pun mempertanyakan terkait permasalahan yang sedang menimpa buah hatinya saat itu.

"Setelah mendengar pengakuan korban yang pernah melakukan persetubuhan dengan tersangka, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kapuas Hulu agar kasus tersebut ditindaklanjuti," ungkap Aminuddin.

Dikatakan Aminuddin pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penahanan terhadap AAC sebagai pelaku dan barang bukti berupa satu buah handphone merk xiaomi, satu buah handphone merk Oppo, satu baju warna abu abu corak putih, satu helai celana pink putih dan satu helai celana dalam warna unggu.

Menurut Aminuddin, pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Anak pasal 76 d jo pasal 81 ayat 2 Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2014.

"Tetapi kami akan melakukan upaya diversi karena pelaku dibawah umur," kata Amanuddin.
(T.KR-TFT/J008)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017