Pontianak (Antara Kalbar) - Kabid Humas Polda Kalbar, Suhadi SW menyatakan, kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Dwikora Pontianak yang ditangkap oleh Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli pertengahan Desember 2016, berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pungli di Pelabuhan Dwikora Pontianak, sudah dilimpahkan ke JPU, tanggal 16 Januari," kata Suhadi SW di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, penyerahan berkas perkara tersebut, sesuai surat Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar, No B/73/I/2017/Ditreskrimsus tanggal 13 Januari 2017.
"Ada tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut dan telah diserahkan kepada JPU, yakni berinisial Jan Alias War, Ber dan Yan," ungkapnya.
Ketiga tersangka ini dipersangkakan pasal 368 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP, katanya.
Ditetapkannya, mereka sebagai tersangka karena selaku mandor Pelabuhan Dwikora Pontianak melakukan pungutan liar atas pekerjaan bongkar muat kontainer secara paksa.
Dimana jika sejumlah uang yang diminta tidak dipenuhi maka barang tidak boleh keluar, kata Suhadi.
"Padahal secara resmi mereka sudah membayar kepada pemerintah melalui Pelindo, sehingga mereka lansung diamankan oleh tim Operasi Saber Pungli," katanya.
Karena, dampak dari perbuatan para tersangka akan berimplikasi terhadap kenaikan harga, karena pungutan liar tersebut oleh para pengusaha akan dijadikan biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kalbar agar melaporkan kalau menjadi korban pungli disegala bidang, agar bisa dengan cepat ditindaklanjuti oleh tim Operasi Saber Pungli.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pungli di Pelabuhan Dwikora Pontianak, sudah dilimpahkan ke JPU, tanggal 16 Januari," kata Suhadi SW di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, penyerahan berkas perkara tersebut, sesuai surat Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar, No B/73/I/2017/Ditreskrimsus tanggal 13 Januari 2017.
"Ada tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut dan telah diserahkan kepada JPU, yakni berinisial Jan Alias War, Ber dan Yan," ungkapnya.
Ketiga tersangka ini dipersangkakan pasal 368 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP, katanya.
Ditetapkannya, mereka sebagai tersangka karena selaku mandor Pelabuhan Dwikora Pontianak melakukan pungutan liar atas pekerjaan bongkar muat kontainer secara paksa.
Dimana jika sejumlah uang yang diminta tidak dipenuhi maka barang tidak boleh keluar, kata Suhadi.
"Padahal secara resmi mereka sudah membayar kepada pemerintah melalui Pelindo, sehingga mereka lansung diamankan oleh tim Operasi Saber Pungli," katanya.
Karena, dampak dari perbuatan para tersangka akan berimplikasi terhadap kenaikan harga, karena pungutan liar tersebut oleh para pengusaha akan dijadikan biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kalbar agar melaporkan kalau menjadi korban pungli disegala bidang, agar bisa dengan cepat ditindaklanjuti oleh tim Operasi Saber Pungli.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017