Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 17 desa di Kabupaten Sambas akan melakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini, kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas,Yusran.

"Sebanyak 17 desa dalam pemilihan kepala desa secara serentak tersebut merupakan tahap yang ke dua," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Sabtu.

Yusran mengatakan dalam pilkades serentak akan mengacu pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi di mana para calon kepala desa tidak harus berdasarkan domisili.

"Peminat menjadi Kades di Sambas saat ini tinggi. Buktinya pada Pilkades tahun 2015 lalu peminatnya cukup ramai, karena dari yang pernah digelar ada sekitar 45 desa yang menggelar Pilkades. Calon Kades yang ikut dalam Pilkades lebih dari seratus orang," kata dia.

Ia memperkirakan, untuk tahap ke dua tersebut jumlah peserta Pilkades bisa lebih meningkat dari sebelumnya. Terlebih lagi ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

"Dengan adanya keputusan MK tersebut. Warga desa B misalnya, ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di desa A, itu diperbolehkan. Dengan demikian tentu ramai," paparnya.

Dikatakannya dalam Pilkades tahap ke dua rencananya mulai di gelar Oktober 2017. Ia berharap ke depan dengan adanya aturan yang ada semua proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan lancar.

"Terpenting lagi dari proses demokarsi lahir kepala desa yang baik dan mampu membawa perubahan," paparnya.

(U.KR-DDI/T011)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017