Pontianak (Antara Kalbar) - Jajaran Polres Sambas meringkus satu orang pengedar narkoba berjenis sabu di Desa Bekut, Sambas.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa pukul 00.30 di Jalan Raya Bekut Kecamatan Tebas. Saat anggota menyamar menjadi pembeli, pelaku datang dengan membawa alat bukti berupa satu paket klip sabu dengan cepat anggota langsung mengamankan pelaku," ujar Kabag Ops Polres Sambas Kompol Jajang saat dihubungi di Sambas, Selasa.

Jajang menjelaskan tersangka memang sudah lama menjadi target dari kepolisian lantaran banyak laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pemuda Jogok warga Dusun Asam Lakum, Desa Tebas Kuala, sering mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tebas.

"Penangkapan yang ada tidak terlepas dari informasi awal dari masyarakat atas aksinya di daerah tersebut. Informasi itu kita respon cepat," paparnya.

Jajang memaparkan, dari penangkapan selain mengamankan satu paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,5 gram juga diamankan satu unit telpon seluler merek Nokia Type RM-647 warna kombinasi hitam orange dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX King KB 430 XX warna biru.

Menurut dia, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sambas dan akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009.

"Kita akan terus melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut. Kita berkomitmen pengedaran barang haram ini harus diberantas," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017