Mempawah (Antara Kalbar) - Agenda sidang perdana atas terdakwa Mahhut (25) bin Samsudin dengan Nomor Perkara 64/Pid. B/2017/PN MPW, Senin (20/2) berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mempawah dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana terhadap terdakwa bos Save Our Trade (SOT) itu dipimpin ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan, dengan hakim anggota Rini Masyithah dan Anwar.

Dalam penyampaian dakwaan dipersidangan PN Mempawah yang berlangsung sekira 9.30 WIB, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Eddy Sinaga. Materi dakwaan JPU terhadap terdakwa Mahhut itu dibacakan tim JPU sebanyak 16 halaman.

Tim JPU antar lain menjerat terdakwa Mahhut dengan pasal KUHAP yakni tentang Pidana Penipuan, Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Usai penyampaian dakwaan yang disampaikan tim JPU, ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa dan penasehat hukumnya berkonsultasi terkait dakwaan yang disampaikan, apakah keberatan atas dakwaan JPU atau menerima dakwaat tersebut.

"Silahkan saudara terdakwa berkonsultasi lebih dahulu dengan kuasa hukumnya, apakah menerima dakwaan JPU atau akan melakukan eksepsi," kata ketua majelis hakim PN Mempawah, Syofia Marlianti Tambunan.

Berselang beberapa menit kemudian, melalui penasehat hukumnya, terdakwa Mahhut menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. Menurut kuasa hukumnya,  M. Sholeh dan Supardi mengungkapkan bahwa semua dakwaan yang dibacakan JPU sudah diakui dari awal.

"Kami tim penasehat hukum sampai saat ini mengakui dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan. Tapi kami akan melakukan pembelaan pada akhir persidangan, kita akan ikuti dan cermati fakta persidangan saksi dan bukti," ujar kuasa hukum Mahhut, M. Sholeh.

Selain berkewajiban memberikan pendampingan hukum. Advokat M. Sholeh dan Supardi menyayangkan sejauh ini para leader yang terlibat belum juga diseret pengadilan.

"Yang kami ketahui itu. Para leader yang diduga terlibat sejauh ini masih belum diseret ke pengadilan. Saksi sudah ada 20 orang. Sedangkan uang yang diterima terdakwa terkait investasi uang nasabah di SOT hanya 18 milyar lebih, selebihnya dikuasai para leader," ungkap kuasa hukum Mahhut,  M. Sholeh.

Persidangan perdana terdakwa Mahhut bin Samsudin itu sejak Senin (20/2) pagi tadi mendapat perhatian publik dan mendapat pengawalan pengamanan yang ketat oleh aparat kepolisian. Area PN Mempawah dari pintu masuk hingga ruang persidangan dikawal aparat kepolisian Polres Mempawah.

"Pengawalan mengamanan sidang perdana terdakwa Mahhut ini melibatkan 60 personil gabungan. Kita antisipasi supaya proses persidangan berjalan lancar dan tidak mengalami gangguan," terang Kasat Sabhara AKP. Arifin Harahap.

Agenda persidangan terdakwa Mahhut bin Samsudin bos SOT akan dilanjutkan pada hari Rabu (22/2) di PN Mempawah. Pada agenda persidangan itu, tim JPU nantinya akan menghadirkan para saksi sebanyak 10 orang.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017