"Anggota yang sempat melacak keberadaan tersangka, akhirnya berhasil menangkap dia di wilayah Lembang-Bandung Barat. Sebelmnya tersangka sempat tinggal berpindah-pindah dan berdalih sedang dirawat di rmah sakit di Bandung," kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur Sabtu.
Bahkan ungkap dia, tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan Polres Cianjur, dengan dalih yang sama, dirawat karena sakit. Namun petugas yang terus memantau keberadaannya, berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka dan langsung digelandang ke Markas Polres Cianjur.
"Anggota yang menemukan keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan dan saat ini, tersangka sudah diamankan di Markas Polres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap lebih dari 1.000 korban 'investasi' dari wilayah Cianjur, Bogor, Sukabumi dan Bandung Barat," katanya.
Sebelumnya HA pemilik investasi bodong warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka, setelah Markas Polres Cianjur, mendapatkan barang bukti kuat terkait investasi bodong yang dikelola tersangka dan laporan seratusan orang ketua kelompok yang membawahi anggota lebih dari 1.000 orang.
Polres Cianjur, sempat melayangkan dua kali surat panggilan terhadap tersangka yang tidak pernah dipenuhi. Bahkan tersangka sempat menghilang, ketika petugas mengetahui keberadaanya sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Bandung.
Status tersangka, ditetapkan setelah laporan ketua kelompok diterima dan barang bukti terkait investasi bodong disita petugas dari rumah mewah milik tersangka di Desa Limbangsari Cianjur. Tersangka sempat berdalih akan mencairkan semua paket yang diikuti seribuan peserta tersebut, namun hingga saat ini janjinya tidak terbukti.