Sambas (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Sunaryo mengatakan saat ini pihaknya masih mengalami kendala untuk mencetak KTP elektronik lantaran blangko yang diperlukan masih kosong karena belum didapat dari pemerintah pusat.

"Blangko kita kosong. Namun masyarakat untuk sementara kita berikan surat keterangan yang bisa mereka gunakan untuk mengurus administrasi lainnya," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin.

Sunaryo menjelaskan dengan surat keterangan tersebut masyarakat semua bisa melakukan administrasi baik dalam pemilu, membuat paspor, BPJS, kepolisian dan perbankan lantaran semua fungsinya sama dengan E- KTP sesungguhnya.

"Surat keterangan yang diberikan ini diperkuat dengan surat edaran dari menteri dalam negeri yang mengesahkan surat keterangan bisa mengurusi administrasi," kata dia.

Terkait persoalan KTP yang habis masa berlakunya pada tahun 2016 dan 2017 menurutnya tetap dinyatakan seumur hidup.

"Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan maka KTP elektronik yang dicetak pada tahun 2011 dan 2012 yang dinyatakan habis pada tahun 2016 dan 2017 tetap dinyatakan berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data," paparnya.

Namun menurutnya jika ada perubahan elemen data seperti titel nama, status pernikahan, pendidikan, alamat maupun yang dulunya PNS sekarang sudah pensiun maka tetap harus diubah.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017