Pontianak (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Sambas batal membentuk panitia angket tentang sengketa terhadap hak masyarakat dalam konstruksi investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Arifidiar saat dihubungi di Sambas, Sabtu mengatakan, hak angket yang diusulkan oleh Komisi B DPRD Sambas batal karena dalam dalam sidang paripurna menolak atau tidak hak angket tersebut di ruang utama DPRD pada Jumat (3/3), peserta tidak memenuhi quorum.

"Dari 45 anggota DPRD Kabupaten Sambas, sidang paripurna hanya dihadiri oleh 26 wakil rakyat. Akibat ketidakhadiran 19 anggota dewan tersebut, pengambilan keputusan pembentukan panitia angket tidak dapat dilaksanakan serta tidak dapat dilanjutkan membentuk panitia angket yang diusulkan," ujarnya.

Arifidiar menjelaskan meskipun pembentukan panitia angket tidak dapat dilaksanakan, namun masih terdapat cara lain untuk menyelesaikan permasalahan investasi perkebunan kelapa sawit.

"Tidak terbentuknya panitia angket di DPRD Sambas, tidak berarti mengesampingkan permasalahan perkebunan kelapa sawit di Sambas. Kita ada Bupati, Wakil Bupati serta DPRD untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat terkait sengketa masalah sawit," jelasnya.

Dikatakannya tindak lanjut dari permasalahan investasi perkebunan sawit akan terus dikawal oleh Komisi B DPRD Kabupaten Sambas dengan lebih optimal.

Sementara itu, menanggapi dibatalkanya pembentukan panitia angket oleh DPRD Sambas, membuat Syabas Khan tokoh pemuda Kabupaten Sambas kecewa.

"Ketidakhadiran sejumlah anggota dewan tidak bisa memperjuangkan hak rakyat, karena tidak hadir. Jadi untuk apa lembaga ini kalau bukan untuk memperjuangkan rakyat, jadi kalau rakyat tidak bisa memperjuangkan hak mereka kemana mereka akan mengadu," kata dia.
(U.KR-DDI/T011)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017