Pontianak (Antara Kalbar) - Satu individu orang utan (Pongo Pygmaeus) berjenis kelamin jantan berumur sekitar tiga tahun diserahkan pemiliknya secara suka rela kepada Balai Konservsi Sumber Daya Alam (BKDSA) Kalimantan Barat.

Kepala BKSDA Kalbar, Margo Utomo di Pontianak, Sabtu, mengatakan usaha penyelamatan hewan yang dilindungi tersebut tidak terlepas atas kerjasama masyarakat dengan petugas Tim Gugus Tugas TSL Seksi II KSDA Sintang.

"Penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi dalam Undang-undang ini kami dapatkan dari penyerahan Rita sebagai pemelihara yaang merupakan warga yang beralamat di jalan lintas Melawi Gang Taswi Kabupaten Sintang," ujar Margo.

Ia menambahkan dari keterangan Rita, orang utan peliharaannya tersebut didapat dari orangtuanya.

Sedangkan orangtuanya mendapatkan orang utan tersebut dengan cara membeli dari masyarakat pada saat makan di rumah makan di simpang Melawi atau tepatnya di daerah Makong Kabupaten Sintang.

"Oleh orang tua Rita dan orang utan yang diberi nama Andiki diserahkan ke Rita dan sudah sekitar satu bulan yang lalu. Kemudian, Sabtu (4/3) petugas kami TSL Seksi II KSDA dan petugas DOC Sintang mendatangi rumah di mana orang utan tersebut dipelihara Rita," jelasnya.

Ia mengatakan, terhadap Rita, Tim Gugus Tugas TSL Seksi II KSDA Sintang memberikan sosialisasi tentang peraturan yang berlaku yaitu UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

"Untuk sementara orang utan ini oleh petugas kamidi titipkan ke pusat rehabilitasi orang utan SOC Sintang," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017