Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gatot Rudiyono mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan identifikasi nelayan yang menerima pergantian alat tangkap sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan.

"Sampai saat ini masih dalam tahap identifikasi penerima bantuan

penggantian alat tangkap," kata Gatot di Pontianak, Senin.

Dijelaskannya, peraturan itu menggantikan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 02 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seinen nets) direvisi.

"Penggantian alat tangkap itu merupakan kebijakan dari Menteri

Kelautan dan Perikanan. Karena itu tim dari pusat juga turun bersama-sama untuk melakukan identifikasi," tuturnya.

Identifikasi itu dilakukan per individu. Artinya tim yang dilibatkan datang bertemu langsung nelayan penerima bantuan tersebut. Apakah sesuai dengan data atau tidak. Jika sesuai maka bantuan itu akan diberikan langsung.

"Penggantian alat tangkap itu diberikan cuma-cuma hanya bagi nelayan khusus kapal di bawah 10 GT. Harga alat tangkap yang diganti itu sebesar Rp15 juta," kata Gatot.

Sedangkan jika kapal di atas 10 GT maka penggantian alat tangkap dilakukan mandiri. Jika tidak ada modal para nelayan bisa mengajukan pembiayaan melalui bank KUR.

Sementara itu secara keseluruhan ada 2.121 nelayan di Kalbar. Bantuan itu diberikan dengan catatan, alat tangkap lama ditarik dan diganti dengan yang baru.

Ia menuturkan tujuan akhir dari program itulah ialah mengajak nelayan untuk menangkap ikan yang berkelanjutan. Artinya, kata dia, nelayan hanya mengambil ikan besar saja, sedangkan ikan kecil dibiarkan lolos.

"Jadi berbeda dengan trawlnya yang semua ikan dilibas," katanya.  

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017