Tangerang, Banten (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Provinsi Banten mengimbau masyarakat membeli hewan kurban yang telah diperiksa oleh dokter hewan, paramedis, atau veteriner yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) daerah asal.
Sub Koordinator Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Wina Listiana di Tangerang, Rabu mengatakan DKP telah melakukan pemeriksaan terhadap lapak pedagang dan memberikan stiker khusus jika memenuhi kriteria.
"Dipasangnya stiker khusus yang tertera tanggal pemeriksaan, petugas pemeriksa dan hasil pemeriksaannya. Ini bisa jadi referesni bagi calon pembeli," katanya.
Ia menyebutkan DKP mendata ada sekitar 259 lapak penjualan hewan qurban di Kota Tangerang. Pengawasan dan pemeriksaan akan terus dilakukan ke depannya.
Sementara itu, kata dia, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui dalam memilih hewan untuk qurban yakni kesehatan hewan meliputi terlihat aktif, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut - hidung dan anus bersih.
Kedua, adalah hewan tidak terjadi kecatatan. Misalnya saja telinga rusak, ekor terpotong, testis tidak lengkap. Dalam hal ini, saat membeli mintalah pedagang untuk menjalankan hewannya untuk melihat gerak geriknya. Periksalah kaki dan kukunya serta coba berikan makanan.
Ketiga yang harus dipastikan ialah hewan dalam kondisi cukup umur. Domba atau kambing berusia minimal satu tahun, dan sudah memiliki jumlah minimal dua gigi dewasa.
"Sedangkan untuk sapi, minimal berusia dua tahun. Terlihat pada gigi seri yang telah berganti dengan gigi tetap," demikian Wina Listiana.
Baca juga: Pemkot Pontianak pastikan ketersediaan hewan kurban cukup