Putussibau (Antara Kalbar) - Dalam seminggu pada bulan Maret ini Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat sudah menangani empat kasus dengan lima orang tersangka kasus narkoba di wilayah hukum Kapuas Hulu.

"Ada empat kasus dan tersangkanya lima orang dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, bahkan satu tersangka seorang pelajar," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPDA Sri Kusworo, ketika ditemui di Kantor Satnarkoba di Putussibau, Ibu Kota Kapuas Hulu, Kamis.

Dikatakan Kusworo tersangka pertama atas nama Joko (32) dan Udil (20) warga Kabupaten Sintang,tertangkap di Desa Mio Merah, simpang empat Silat Kecamatan Silat Hilir pada pukul 01.30 WIB, Sabtu (6/3), dengan barang bukti dua paket diduga narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika, pasal 114 ayat satu (1), dan atau pasal 112 ayat satu (1), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun. 

Kemudian kata Kusworo, seorang pelajar berinisial Bi (17) yang ditangkap pukul 18.30 WIB pada Minggu (6/3), di jalan Ahmad Yani Putussibau, dengan barang bukti dua paket diduga narkoba jenis sabu, setelah itu tertangkap juga Abang Nur Hakim (27) pada Senin (6/3), pukul 00.30 WIB, di ruas jalan Desa Jaras II Kecamatan Putussibau Selatan.

" Hanya saja untuk kasus ini tersangka yang masih pelajar itu dibawah umur, tetapi proses hukumnya tetap berjalan," kata Kusworo.

 Lebih lanjut Kusworo mengatakan tersangka atas nama Idris alias Iid (27) warga Pontianak ditangkap pada Rabu (8/3) pukul 10.00 WIB, di Penginapan Fahul di jalan Lintas Selatan, Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, dengan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang.

"Jadi selama seminggu pada bulan ini sudah empat kasus dengan lima tersangka," jelas Kusworo.

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017