Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Singkawang telah menangkap tiga pria usai melakukan pesta narkoba di kediaman salah satu tersangka, di Jalan Uray Bawadi, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis dini hari.

"Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial EI, FD, dan SP," kata Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa, di Singkawang, Jumat.

Penggerebekan yang dilakukan polisi itu, ujarnya, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas marak peredaran narkoba di wilayah mereka. "Dari laporan tersebut kami lakukan pengintaian sekaligus penggerebekan," ujarnya lagi.

Dalam penggerebekan itu, lanjutnya, jajaran Satnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari tangan tersangka FD dan SP, kami mengamankan barang bukti berupa dua paket kemasan kantong plastik, satu lembar klip plastik, satu buah bong, dan dua buah korek api," katanya pula.

Sedangkan dari tangan EI, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa satu paket plastik sabu-sabu, satu lembar platik klip, satu unit timbangan digital, alat isap bong, satu buah korek api, satu sendok pipet, satu buah jarum, dan satu buah ponsel.

Sandi menuturkan, sewaktu penggerebekan, tersangka FD dan SP saat itu dalam keadaan tertidur di kamar depan.

Sedangkan, tersangka EI sedang tidur bersama istrinya yang sebelumnya sudah diincar petugas, dan kemudian petugas menunjukkan perintah tugas penangkapan.

"Saat digerebek, tersangka EI sempat berdalih bahwa dia tidak menggunakan narkoba," katanya.

Namun, polisi tidak percaya begitu saja, dan melakukan upaya penggeledahan hingga ditemukan satu paket sabu-sabu di bawah kasur tersangka EI.

"Selain itu, juga ditemukan di samping kiri dan kanan korek api sedotan alumunium foil, satu buah bong, dan alat timbangan sabu-sabu. Selain pengguna, dia juga disinyalir sebagai pengedar," kata Sandi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Untuk barang bukti sabu-sabu akan ditimbang di Pegadaian terlebih dahulu untuk memastikan beratnya," katanya lagi.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017